Polri Usul Isi Deklarasi Labuan Bajo: Penjahat Domestik Bisa Ditangkap di LN

Labuan Bajo

Polri Usul Isi Deklarasi Labuan Bajo: Penjahat Domestik Bisa Ditangkap di LN

Ambrosius Bria - detikBali
Minggu, 20 Agu 2023 14:59 WIB
Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kiri) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberi keterangan tentang usulan Labuan Bajo Declaration dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Minggu (20/8/2023).
Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kiri) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberi keterangan tentang usulan Labuan Bajo Declaration dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Minggu (20/8/2023). (Foto: Istimewa)
Labuan Bajo -

Polri mengusulkan isi Deklarasi Labuan Bajo (Labuan Bajo Declaration) yang akan disepakati di ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), 20-23 Agustus 2023. Salah satu isinya adalah aparat penegak hukum bisa lebih mudah menangkap pelaku kejahatan di luar negeri.

Adapun Deklarasi Labuan Bajo itu akan mengikat negara-negara ASEAN dalam pemberantasan kejahatan hingga puluhan tahun ke depan.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Khrisna Murti menjelaskan Deklarasi Labuan Bajo itu hakekatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama antarnegara ASEAN, tetapi sebagai pola hubungan yang saling mengait bahkan mengikat ketika penegak hukum lintas negara melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal, ketika kita pertukaran kapasitas antarpenegak hukum, kemampuan teknologi maupun pelatihannya dan ketika kami melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan," jelas Khrisna di Labuan Bajo, Minggu (20/8/2023).

Deklarasi Labuan Bajo, lanjut dia, tidak saja akan memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam memberantas kejahatan lintas negara, tetapi juga untuk kejahatan domestik suatu negara. Dengan adanya Deklarasi Labuan Bajo ini penegak hukum bisa menangkap pelaku kejahatan domestik yang melarikan diri ke luar negeri khususnya negara-negara ASEAN.

ADVERTISEMENT

"Yang menarik adalah dalam Labuan Bajo Declaration ini yang sekarang kami siapkan dan besok dibawa Kapolri adalah ada kaitan dengan kejahatan domestik. Kejahatan domestik ini, misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnasional crime tapi pelakunya lari ke luar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kami melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku yang lari ke luar negeri," kata Khrisna.

"Ini adalah lompatan yang luar biasa. Apabila ini disepakati dukungan penegak hukum di seluruh negara ASEAN akan berlangsung lebih baik," lanjut dia.

Deklarasi Labuan Bajo dibahas oleh Polri pada hari ini di Labuan Bajo. Pembahasannya dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.Deklarasi Labuan Bajo ini akan dibawa oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke dalam pertemuan AMMTC ke-17 untuk dibahas dan disepakati.

Khrisna yang juga menjabat sebagai Sekretaris SOMTC dan AMMTC Indonesia yang bertugas dalam penanganan kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN mengatakan Deklarasi Labuan Bajo itu akan menjadi peristiwa bersejarah jika disepakati dalam pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo.

"Kalau nanti deklarasi hasil AMMTC ini disepakati maka untuk pertama kali akan ada namanya Labuan Bajo Declaration yang mengikat negara-negara ASEAN sampai 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun ke depan dan belum pernah ada. Kalau di Bali banyak pertemuan sudah ada Bali Declaration. Nah, Labuan Bajo Declaration inilah pertama kali yang mungkin belum pernah ada sebelumnya," tandas Khrisna.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads