Respons Pemda soal Bacaleg PDIP Diusir karena Perkosa Anak Kandung

Lombok Barat

Respons Pemda soal Bacaleg PDIP Diusir karena Perkosa Anak Kandung

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 02 Agu 2023 17:44 WIB
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat Mahnan.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat Mahnan. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat angkat bicara soal pengusiran Bacaleg PDIP berinisial S (5) karena diduga memerkosa anak kandungnya I (16). Pengusiran dilakukan warga Desa Sekotong dengan menerapkan awik-awik (hukum adat).

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat Mahnan mengatakan Pemkab Lombok Barat akan membina warga desa terkait pengusiran tersebut. Nantinya Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) yang akan melakukan pembinaan terkait aturan desa adat tersebut.

"Secara teknis Dinas PMD yang punya kewenangan," kata Mahnan setelah acara "Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah, Beriuk Jagak Gubuk", Rabu siang (2/8/2023). Ia pun tak bisa berkomentar banyak soal pemberian sanksi kepada S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahnan mengatakan Pemkab Lombok Barat akan membiarkan proses hukum adat maupun kepolisian berjalan sesuai fungsi masing-masing. Menurutnya, posisi pemerintah daerah dalam pertemuan Sangkep Beleq itu hanya sebatas pengawasan dan pemantauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

"Karana kan peran Forkompinda ingin keamanan tetap terjaga. Untuk hal-hal teknis (awik-awik) diperdalam nanti. Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Lombok Barat, apakah nanti akan dibahas di tingkat kecamatan ataupun kabupaten," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Salah tokoh Desa Sekotong Tengah sekaligus mantan Kepala Desa Sekotong Tengah Lalu Sarappudin mengatakan sanksi itu berdasarkan kesepakatan warga. Dalam awik-awik tersebut tertera pelanggaran yang mendapat sanksi Peluah Gubuk atau dikeluarkan dari desa adalah gila bibir, gila mata, gila hati, gila jiwa, dan gila tangan.

"Tapi, pada 2023 ini telah terjadi kejadian yang sangat luar biasa. Ini baru kali ini terjadi di Desa Sekotong Tengah, yang menyebabkan desa menjadi sangat tercoreng dan membuat satu contoh yang tidak baik bagi warga," ucap Sarappudin.

Dalam hal ini perbuatan S dinilai sangat bertentangan dengan adat istiadat serta melanggar awik-awik Desa Sekotong Tengah. Maka dilaksanakan penegakan awik-awik dengan mengeluarkan S dari desa.

Menurutnya, pengusiran dari desa juga berlaku untuk perpindahan rumah, sehingga warga memberikan waktu dua minggu agar S membongkar rumahnya. "Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka warga yang akan melakukan," pungkasnya.

Pantauan detikBali, kepolisian menjaga ketat rumah milik S di Desa Sekotong Tengah. Bahkan, kepolisian memasang garis polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.




(irb/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads