Proyek Jalan KEK Golo Mori: Rumah-Sawah Digusur Tanpa Ganti Rugi

Labuan Bajo

Proyek Jalan KEK Golo Mori: Rumah-Sawah Digusur Tanpa Ganti Rugi

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 13 Des 2022 09:35 WIB
Kampung Cumbi yang dilewati proyek jalan ke KEK Golomori, Labuan Bajo. (Ambrosius Ardin)
Foto: Kampung Cumbi yang dilewati proyek jalan ke KEK Golomori, Labuan Bajo. (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Puluhan rumah hingga sawah warga digusur tanpa ganti rugi untuk pembangunan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori/Tana Mori di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Proyek itu diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT WIKA sebagai pelaksana teknisnya.

Warga kampung Cumbi Desa Warloka, kampung Nalis Desa Macang Tanggar dan kampung Kenari Desa Warloka yang terdampak penggusuran pelebaran jalan tanpa ganti rugi itu menuntut kompensasi dari pemerintah. Apalagi warga di kampung lainnya di jalur itu mendapat ganti rugi dari proyek pembangunan jalan ini. Perjuangan warga mendapatkan hak ganti rugi itu kini didampingi JPIC SVD Ruteng dan LSM ILMU.

"Aset masyarakat Cumbi, Nalis, dan Kenari yang digusur untuk pembangunan jalan menuju KEK Golomori sampai saat ini belum mendapat kompensasi atau ganti rugi," tegas Pastor Simon Suban Tukan, SVD dari JPIC SVD Ruteng saat membacakan pernyataan sikap bersama sejumlah warga terdampak, di Labuan Bajo, Senin (12/12/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini terdapat 51 warga korban dari kampung Cumbi, Nalis, dan Kenari yang terus memperjuangkan haknya menuntut ganti rugi. Jumlah aset warga yang menjadi korban penggusuran pembangunan jalan tersebut sebanyak 2 rumah permanen dua lantai, 5 rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 mΒ² pekarangan, 1.790 mΒ² sawah dan 1.080 mΒ² ladang.

Kehilangan aset tanpa ganti rugi sangat memprihatinkan bagi warga terdampak, kata Pastor Simon, karena semua proyek strategis nasional di seluruh Indonesia memberikan kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat yang asetnya diambil untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo, lanjut dia, menyebutnya sebagai ganti untung, karena masyarakat selain mendapat keuntungan dari pembangunan itu juga mendapat kompensasi terhadap asetnya yang diambil untuk kepentingan pembangunan itu. Namun warga terdampak tiga kampung ini tidak mendapatkannya.

"Apakah warga Cumbi, Nalis, dan Kenari bukan warga negara Indonesia? Oleh karena itu, kami melihat proyek ini telah menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat karena sejumlah warga yang terdampak di jalur itu sudah mendapat ganti rugi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, sedangkan warga Cumbi dan Nalis sampai saat ini tidak mendapat ganti rugi," kata rohaniwan katolik yang beberapa tahun terakhir aktif dalam advokasi tolak tambang di Flores, NTT ini.

Pastor Simon mengatakan, proyek pembangunan jalan ini adalah proyek strategis nasional dengan anggaran mencapai 400 miliar. "Kami yakin bahwa nilai proyek sebesar ini pasti dianggarkan juga untuk proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan kompensasi, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU N0. 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, dan PP No.19 Tahun 20219," jelasnya.

Aktivitas penggusuran jalan ini sudah dimulai sejak Februari 2022 di mana hampir semua tahapan dan proses pembangunan ini tidak melibatkan semua masyarakat. Sosialisasi di tingkat desa hanya mengundang dan melibatkan perwakilan/utusan kampung. "Hal ini menyalahi aturan dan prosedur pembangunan karena setiap tahapannya tidak melibatkan individu pemegang hak atas tanah dan rumah," tegasnya.

Pihaknya menilai ada indikasi pejabat terkait tidak memberikan informasi yang benar dan menutupi informasi tentang peraturan yang mengatur pengadaan tanah bagi kepentingan umum. "Bahkan dalam dokumen digital dan data yang kami himpun menunjukkan ada indikasi tekanan dan intimidasi kepada masyarakat untuk menandatangani dokumen persetujuan pembangunan jalan tanpa ganti rugi," kata Pastor Simon.

Selengkapnya klik halaman berikutnya

Sejumlah Warga terdampak penggusuran jalan bersama Pastor Pastor Simon Suban Tukan, SVD saat memberi keterangan pers menuntut ganti rugi pembangunan jalan ke KEK Golomori. (Ambrosius Ardin)Sejumlah Warga terdampak penggusuran jalan bersama Pastor Pastor Simon Suban Tukan, SVD saat memberi keterangan pers menuntut ganti rugi pembangunan jalan ke KEK Golomori. (Ambrosius Ardin) Foto: Sejumlah Warga terdampak penggusuran jalan bersama Pastor Pastor Simon Suban Tukan, SVD saat memberi keterangan pers menuntut ganti rugi pembangunan jalan ke KEK Golomori. (Ambrosius Ardin)

Dulu warga menandatangani persetujuan pembangunan jalan tanpa ganti rugi karena tak mengetahui adanya aturan tentang ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Dalam memperjuangkan hak ganti rugi ini, masyarakat korban dan JPIC SVD Ruteng dan mitranya sudah menemui Anggota Komisi III dan Komisi XI DPR RI, mengirim Surat ke Presiden RI dan Instansi terkait, menemui Pejabat Kepresidenan dan menitipkan surat untuk Presiden saat kunjungan ke Labuan Bajo hingga memperjuangkannya di Pemda Kabupaten Manggarai Barat, dan PT WIKA, namun hasilnya nihil.

"Semua upaya di atas tidak mendapat tanggapan dan informasi dari pemerintah dan perusahaan sampai hari ini. Itu berarti pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap hak rakyatnya yang dilanggar," kata Pastor Simon.

"Kami meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dan PT WIKA untuk melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memberikan ganti rugi yang wajar dan adil kepada masyarakat Cumbi, Nalis, dan Kenari, yang lahannya digusur untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, masyarakat mendukung kegiatan pembangunan yang gencar di kota pariwisata Super Premium Labuan Bajo. Bahkan masyarakat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian begitu besar di wilayah Manggarai Barat melalui begitu banyak pembangunan dan penataan kota Labuan Bajo.

"Namun, semarak pembangunan tersebut menimbulkan keresahan dan keprihatinan yang besar bagi masyarakat Manggarai Barat, khususnya masyarakat di kampung Cumbi, Nalis, dan Kenari yang menjadi korban penggusuran dan pembangunan jalan menuju KEK Golo Mori tanpa ganti rugi," pungkas Pastor Simon.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

Hide Ads