"Menyatakan terdakwaFihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua KelikTrimargo.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambungnya.
Fihiruddin sujud syukur seusai majelis hakim membacakan vonis bebas untuk dirinya. Ditemui setelah persidangan, Fihiruddin mengaku tak henti mengucap syukur.
Ia menyebut PN Mataram telah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Hukum, kata Fihiruddin benar-benar menjadi panglima. Fihirudin mengatakan tak habis pikir dengan tingkah polah penguasa yang tega memenjarakannya lantaran bertanya.
"Kami sudah berjuang sekuat tenaga, untuk membuktikan bahwa yang benar itu adalah benar, dan yang salah adalah salah," ujarnya.
Lewat kasus yang dialaminya ini, Fihiruddin ingin menyampaikan bahwa kekuatan rakyat masih ada. Ia berharap para penguasa tidak semena-mena dalam memperlakukan rakyatnya. Wakil rakyat, kata Fihiruddin, mesti terbuka atas setiap kritik.
"Jadi saya ingin tunjukkan bahwa lewat kasus saya ini saya berharap ke depan penguasa semena-meja begitu dikritisi sedikit oleh masyarakat sipil kemudian berujung penjara. Saya ingin sampaikan bahwa rakyat kecil pun bisa melawan dengan pikiran dan tenaga,"tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fihiruddin yakni M Ikhwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang untuk Fihiruddin selama tak kurang 10 bulan.
"Untuk semua kawan-kawan yang sudah berjuang, salam solidaritas. Salam perjuangan rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Fihiruddin dilaporkan oleh DPRD NTB lantaran bertanya di grup WhatsApp (WA) yang dinilai mencemarkan nama baik dewan. Yakni, soal dugaan ada anggota dewan pakai narkoba saat kunjungan kerja (kunker). Ia dituduh melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nor/gsp)