Aktivis Bertanya di Grup WA Berujung Laporan DPRD NTB Dituntut 7 Bulan

Aktivis Bertanya di Grup WA Berujung Laporan DPRD NTB Dituntut 7 Bulan

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 21:45 WIB
Fihiruddin bersama tim kuasa hukum usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram pada Rabu (5/7/2023) sore.
Foto: Fihiruddin bersama tim kuasa hukum usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram pada Rabu (5/7/2023) sore. (Helmy Akbar / detikBali)
Mataram - Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) Fihiruddin dituntut hukuman tujuh bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Fihiruddin dilaporkan oleh DPRD NTB lantaran bertanya di grup WhatsApp (WA) yang dinilai mencemarkan nama baik dewan. Yakni, soal dugaan ada anggota dewan pakai narkoba saat kunjungan kerja (kunker).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (05/07/2023) sore.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan jika Fihirudin terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fihirudin dengan pidana selama tujuh bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan," kata JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, M. Ikhwan, selaku tim kuasa hukum kepada wartawan menyampaikan bahwa JPU tidak cermat dalam melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada Fihirudin tidak berdasarkan keadilan.

"Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua, adapun sidang tuntutan kepada Fihirudin hari ini telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta-fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga tuntutan kepada Fihirudin lemah," tegas Ikhwan.

Ia juga menyebutkan jika berkaca dari penyampaian saksi ahli bahwa jelas yang dilakukan Fihirudin bukan termasuk tindak pidana

Ikhwan menegaskan bahwa tuntutan JPU tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi)

"Kami akan mempersiapkan pembelaan (pleidoi) untuk sidang selanjutnya, kami siap fight," jelas Ikhwan

Di tempat yang sama, Fihirudin yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa jaksa telah menyampaikan tuntutan sebagaimana tugasnya meskipun dalam faktanya tuntutan, serta saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah.

"Maklum, tugas polisi dan jaksa adalah menyampaikan bahwa saya bersalah, tapi saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tersebut tidak terbukti," kata Fihiruddin.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Fihiruddin dan tim kuasa hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan.


(hsa/nor)

Hide Ads