Mensos Risma Temui Pasutri-2 Balita Korban Perdagangan Orang

Manggarai Timur

Mensos Risma Temui Pasutri-2 Balita Korban Perdagangan Orang

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 21 Jul 2023 13:22 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini datang memberi bantuan pemberdayaan kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini datang memberi bantuan pemberdayaan kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Istimewa)
Manggarai Barat -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Risma memberikan bantuan pemberdayaan kepada para korban TPPO.

Dalam keterangan yang diterima detikBali, Jumat (21/7/2023), korban TPPO itu terdiri dari lima orang dewasa dan dua balita. Mereka adalah Narsisius Madi dan istrinya, serta Konstantinus Pelang dan istrinya. Satu lagi adalah Vinsensius Laus Ndak. Dia adalah adik kandung Narsisius Madi. Adapun, dua balita itu adalah anak dari Narsisius Madi.

Saat menemui korban TPPO itu, Risma memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada mereka. Untuk keluarga Narsisius Madi, bantuan ATENSI yang diberikan senilai Rp 18.195.850.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kewirausahaan bidang pertanian berupa satu unit alat perontok padi hingga bantuan tambahan nutrisi untuk memenuhi kebutuhan gizi balita dalam fase tumbuh kembangnya.

Selain itu, ada juga bantuan perlengkapan kesehatan diri, serta perlengkapan sekolah bagi anak pertama mereka yang akan masuk PAUD.

ADVERTISEMENT

Adapun, bantuan ATENSI bagi keluarga Konstantinus Pelang senilai Rp 5.525.000. Bantuan itu untuk usaha ternak ayam pedaging sebanyak 25 ekor, ayam kampung lima ekor dan pakannya, serta alat makan ternak. Konstantinus Pelang juga diberikan bantuan alat cukur lengkap karena memiliki keahlian di bidang pangkas rambut.

Sementara untuk Vinsensius Laus Ndak, dari hasil asesmen sangat potensial untuk mengikuti rehabilitasi sosial di Sentra "Efata" di Kupang untuk mendapatkan pelatihan keterampilan/vokasional.

Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menegaskan komitmen Kemensos membantu korban TPPO.

"Kami akan bantu mereka. Jadi, jangan sampai hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri. Maka dari itu, jangan mudah tergiur, bisa hujan emas di negeri sendiri. Negeri ini kaya, cuma kita harus melakukan sesuatu secara saksama dengan tempo secepat-cepatnya," tegas Don Rozano.

Narsisius Madi dan istrinya terpaksa mau dikirim bekerja ke Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terdesak oleh kondisi ekonomi. Mereka sebelumnya pernah bekerja di Bali pada sektor pariwisata sekitar lima tahun.

Begitu badai COVID-19 menerjang, mereka terpaksa kembali ke kampung halamannya di Manggarai Timur. Untuk kebutuhan sehari-hari, pasutri tersebut hanya mengandalkan hasil berkebun yang tidak menentu.

Para korban TPPO itu sebelumnya mendapatkan tawaran untuk bekerja pada perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan swasta di Kalteng. Belakangan baru diketahui mereka telah ditipu.

Para korban akan dipekerjakan secara ilegal tanpa dukungan kelengkapan dokumen administrasi yang resmi. Dalam perjalanan menuju pelabuhan di Kabupaten Ende, mereka berhasil diamankan oleh anggota Polres Manggarai Timur pada 8 Juni 2023.

Polisi juga telah menangkap dan menahan pelaku yang mengirimkan mereka ke Kalteng. Pelaku dengan inisial LJ (33) ditangkap di rumahnya di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur sudah menetapkan LJ sebagai tersangka TPPO.

LJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads