Residivis Bertato Todong Nenek Pakai Pisau Saat Ketahuan Akan Mencuri

Mataram

Residivis Bertato Todong Nenek Pakai Pisau Saat Ketahuan Akan Mencuri

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Jul 2023 16:50 WIB
Pria inisial WR asal Bandung nekat melakukan pencurian di rumah seorang nenek di Cakranegara saat mabuk ditangkap polisi, Kamis (20/7/2023).
Foto: Pria inisial WR asal Bandung nekat melakukan pencurian di rumah seorang nenek di Cakranegara saat mabuk ditangkap polisi, Kamis (20/7/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Pemuda berinisial WR (22) asal Kabupaten Bandung Barat nekat hendak mencuri di sebuah rumah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena tidak memiliki ongkos pulang. Pemilik rumah yang menjadi korban adalah seorang nenek bernama Tahjih Sulastri (72), warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan WR nekat masuk ke rumah korban dengan cara melompat melewati tembok rumah, Senin (25/6/2023).

WR kemudian membekap perempuan lanjut usia (lansia) dengan menodongkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.

"Pelaku sempat menodongkan korban pisau yang diambil dari dapur. Korban disekap juga," kata Nasrullah, Kamis (20/7/2023).

Nasrullah menjelaskan WR masuk ketika korban sedang di dapur seusai makan sahur untuk berniat puasa sunnah. Saat sedang mencuci piring, tiba-tiba Sulastri melihat WR masuk.

"Korban teriak maling. Pelaku langsung mengancam dengan menodongkan pisau kemudian menutup mulut korban," katanya.

Sulastri berusaha melawan dan memanggil cucunya. Ketika cucunya datang WR langsung melarikan diri melompat tembok pagar rumah korban.

"Setalah kami lidik. Tim Polsek berhasil mengantongi identitas pelaku," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, WR yang badannya penuh tato itu ditangkap saat bekerja menjadi waiters di Kecamatan Cakranegara pada awal Juli 2023.

"Pelaku ini adalah residivis. Pernah mencuri di Bandung dan penggelapan motor di Bandung Barat juga," kata Nasrullah.

WR mengaku sudah melakukan pencuri selama dua kali di Bandung Barat. WR mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki ongkos pulang ke Bandung.

"Saya melompat tembok. Ambil pisau dapur di rumah korban," katanya.

WR mengaku sebelum menyatroni rumah Sulastri, sempat mabuk-mabukan di wilayah Cakranegara.

"Mabuk tuak. Niatnya mau curi barang-barang berharga untuk dijual buat ongkos pulang. Karena ketahuan saya kabur," kata WR yang baru bebas pada Januari 2023 atas kasus pencurian motor itu.

Kini, WR bersama barang bukti pisau dan satu buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP diamankan. Dia diancam Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(hsa/hsa)

Hide Ads