A hanya tertunduk saat digiring di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. Tangan pria berusia 63 tahun itu diborgol menggunakan kabel ties putih.
A mengenakan baju tahanan merah bernomor 62. Namun, siapa sangka pria bertinggi sekitar 165 sentimeter dan berbadan sedikit gempal itu ditangkap Polda NTB di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma pada Sabtu (24/6/2023) lantaran membawa 1.000 detonator.
A mengeklaim baru pertama kali menjual detonator karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Ini baru sekali saya antar barang (detonator)," tutur pria yang sebagian rambutnya telah memutih itu di Polda NTB, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A menjual bahan peledak, detonator, seharga Rp 600 ribu per buah. Lansia asal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, menjelaskan 1.000 detonator yang dibawanya merupakan pesanan dari BA.
A menjelaskan telah mengatur waktu jual beli 1.000 detonator tersebut dengan BA pada Sabtu (24/6/2023). "Kami janjian bertemu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, tapi orang itu tidak datang. Akhirnya saya berangkat ke Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa," katanya.
A mengungkapkan masih menyimpan 840 detonator di rumahnya. Ratusan bahan peledak itu rencananya dijual pada nelayan. Adapun, lansia tersebut menjual bahan peledak itu dengan sistem jual putus.
A tidak mengetahui efek ledakan dari detonator yang dibawanya tersebut. Padahal, menurut Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga detonator yang dibawa oleh A memiliki daya ledak cukup kuat. Berdasarkan simulasi, dampak ledakan satu detonator di darat mencapai radius 100 meter.
"Bayangkan kalau 1.000 detonator meledak itu seperti apa kekuatannya," kata Kobul. Adapun, dampak ledakan satu detonator di laut mencapai radius 10 meter.
(gsp/gsp)