Lansia yang Bawa 1.000 Detonator di Lombok Terancam Hukuman Mati

Lansia yang Bawa 1.000 Detonator di Lombok Terancam Hukuman Mati

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 14:42 WIB
Polda NTB menunjukkan seorang lansia asal Sumbawa, NTB, yang membawa 1.000 detonator di Mapolda NTB, Rabu (5/7/2023).
Foto: A, lansia yang membawa 1.000 detonator saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (5/7/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

A, pria lanjut usia (lansia) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membawa 1.000 detonator terancam hukuman maksimal mati. Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menyatakan A diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Arman saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (5/7/2023).

A dibekuk tim dari Polda NT di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Pria berusia 63 tahun asal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tersebut ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lantaran membawa 1.000 bahan peledak, detonator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman menjelaskan A ditangkap petugas yang tengah patroli untuk menjaga keamanan acara MXGP Samota. A ditangkap pada pukul 09.00 Wita saat berada di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma.

"Pelaku diamankan ketika akan menyeberang," kata Arman.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, Arman melanjutkan, ditemukan satu ransel hitam berisi 10 kotak krem. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengatakan A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas, Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak lansia tersebut.

"Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet berwarna merah," kata Kobul.

Sementara itu, A mengaku menjual detonator seharga Rp 600 ribu per buah. Dia menyebut 1.000 detonator yang dibawanya merupakan pesanan dari BA.

A menjelaskan telah mengatur waktu jual beli 1.000 detonator tersebut dengan BA pada Sabtu (24/6/2023). "Kami janjian bertemu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, tapi orang itu tidak datang. Akhirnya saya berangkat ke Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa," kata A di Polda NTB, Rabu.

Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.840 batang detonator, sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dua lembar boarding pass kapal, satu handphone merek Nokia, dan satu tas ransel hitam.




(hsa/gsp)

Hide Ads