Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan honorairum wakil bupati dan tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 180 juta. Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lombok Tengah tahun anggaran 2022.
BPK memberikan atensi terhadap SK Bupati Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 7 Januari 2022. SK tentang Pembentukan Forum Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Tahun Anggaran 2022 itu mencantumkan beberapa pejabat sebagai anggotanya, termasuk wakil bupati Lombok Tengah dan wakil ketua DPRD Lombok Tengah.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, wakil bupati maupun wakil ketua DPRD tidak dapat diikutsertakan sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nursiah belum memberikan komentar terkait temuan BPK tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid juga irit bicara lantaran belum memperlajari LHP BPK itu.
"Saya belum pelajari jadinya saya tidak bisa komentar," kata Tauhid singkat, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan LHP BPK, pembayaran belanja honorarium tim Forkopimda Lombok Tengah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 2022. Pada Oktober 2022, nominal honorarium itu meningkat dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 12,5 juta per orang/bulan. Kondisi itulah yang mengakibatkan pemborosan atas honorarium tim Forkopimda senilai Rp 180 juta.
BPK menyebut pemborosan honorarium itu terjadi akibat penetapan tim Forkopimda di Lombok Tengah yang tidak mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Selain itu, BPK menilai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri kurang optimal melakukan pengawasan realisasi pembayaran honorarium Forkopimda.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan bupati Lombok Tengah agar menetapkan tim Forkopimda mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2022. BPK juga meminta menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan PPP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda di Daerah.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya juga bisa memberikan keterangan terkait temuan BPK itu. "Maaf, saya sedang ibadah haji. Silakan hubungi Plh Sekda," tandasnya.
(iws/gsp)