BPK Ungkap Perjalanan Dinas Fiktif di Bappeda NTB

BPK Ungkap Perjalanan Dinas Fiktif di Bappeda NTB

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 19:50 WIB
Kepala Bappeda NTB Iswandi. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Kepala Bappeda NTB Iswandi. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan yang menelan anggaran sebesar Rp 388 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022. Auditor menemukan perjalanan dinas yang diduga fiktif di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB.

Perjalanan dinas yang diduga fiktif di Bappeda NTB itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 116 juta. BPK menemukan angka tersebut bersumber dari 50 perjalanan dinas fiktif.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan BPK telah melakukan pendalaman terhadap 50 orang pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap berdasarkan hasil konfirmasi kepada perusahaan/manajemen penginapan/hotel. Terungkap, pelaku perjalanan dinas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas, akan tetapi tetap dibayarkan seluruhnya senilai Rp 116 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan kegiatan tersebut berada di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya (PSDA), Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia (P2M), serta Sekretariat di Bappeda. Untuk bidang PSDA, berdasarkan kesepakatan dengan kepala bidang, nilai perjalanan dinas (perdin) yang dibayarkan kepada pelaku perjalanan sebesar 40 persen. Adapun sisanya, diberikan kepada pelaksana perjalanan yang benar-benar pergi. Kesepakatan ini untuk menanggulangi biaya operasional tim selama perdin.

Berikutnya, di Bidang P2M, perdin hanya dibayarkan sebesar uang hariannya. Sedangkan, sisanya diserahkan kepala bidang kepada bendahara pengeluaran pembantu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kantor, seperti snack tamu dan tunjangan bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas kepala bidang.

Sementara itu, di Sekretariat Bappeda, perdin yang tidak dilaksanakan dibayarkan 50 persen dari total pertanggungjawaban. Sisa 50 persen, digunakan untuk biaya operasional tim selama perdin, seperti tambahan biaya makan hingga BBM.

Klarifikasi Bappeda NTB

Kepala Bappeda NTB Iswandi angkat bicara terkait temuan perjalanan dinas fiktif itu. Ia tak menampik sejumlah temuan BPK pada OPD yang dipimpinnya.

Iswandi mengaku telah menuntaskan seluruh kewajiban yang harus dikembalikan berdasarkan temuan tersebut. "Ada perjalan dinas yang overlap tanggalnya, sehingga ada pengembalian dan sudah kami selesaikan sebelum berakhir pemeriksaan," ujar Iswandi kepada detikBali, Jumat (23/6/2023) sore.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut akan dia jadikan sebagai evaluasi dalam pengendalian internal. "Karena dinamika tugas yang demikian padat. Tetapi ini menjadi spirit kami untuk memberikan perhatian yang lebih serius lagi," ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, Iswandi mengaku telah membuat sistem pengendalian internal berbasis aplikasi, yakni e-perjalanan dinas. Menurutnya, Bappeda NTB juga akan mewajibkan setiap pelaku perjalanan dinas membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan secara personal.

"Saya sebagai pengguna anggaran akan mengambil langkah pengendalian. Saya juga ingin memastikan agar masing-masing meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas," ungkap Iswandi.

Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim berharap temuan BPK dapat meningkatkan pengendalian internal. Ibnu Salim berharap agar persoalan ini tidak terulang kembali.

"Ke depan ini jadi atensi bagi rekan-rekan kepala OPD untuk memperketat pengendalian internal dan evaluasi di tingkat pelaksanan (sekretariat) agar sistem kontrol administrasinya ditingkatkan," beber Ibnu.




(iws/gsp)

Hide Ads