Insiden pemerkosaan yang disertai kekerasan itu dialami YNG di rumahnya di Desa Piga 1, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 12 Juni 2023.
Laporan pemerkosaan pun diajukan oleh warga sekitar ke Polres Ngada yang mendapati YNG pingsan dan dalam kondisi telanjang di teras rumahnya. Namun, saat dalam penyelidikan, YNG sempat memberi keterangan berubah-ubah.
Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar mengatakan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menginterogasi YNG selama dua hari menanyakan sosok pelaku pemerkosanya.
Dengan cara dan teknik yang dimiliki petugas unit PPA, sambung dia, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku kakak kandungnya. Hal itu dikarenakan YNG mengaku sempat melawan saat sang kakak beraksi cabul. "Ada bekas luka gigitan pada tangan pelaku yang digigit oleh korban pada malam kejadian," ujarnya, Kamis (29/6/2023).
Berbekal petunjuk itulah, polisi menangkap ARG dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ngada. "Anggota Unit PPA menyampaikan informasi itu kepada Kanit Reskrim Soa dan anggota beserta Kanit Intelkam Soa dan anggota Buser menangkap pelaku yang kemudian diamankan di Mapolres Ngada," lanjut Sukandar.
Sebelumnya, YNG diperkosa oleh kakak kandungnya. Warga yang melapor menuturkan bahwa ia mendapati YNG lemas dengan muka babak belur. "Serta tidak mengenakan celana atau telanjang. Korban menerangkan kepada pelapor bahwa ia telah diperkosa," kata Sukandar.
YNG sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah pamannya, tetapi pingsan saat di teras rumahnya. "Ia mau menyelamatkan diri ke rumah bapak kecilnya untuk mencari perlindungan dan pingsan depan teras rumah," katanya.
AW, seorang saksi melihat ARG keluar dari rumah YNG setelah pemerkosaan. AW juga mengaku sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.
AW juga mengeklaim berusaha mengejar ARG, namun tidak berhasil menangkap. Namun, saat ini ARG sudah ditangkap oleh polisi.
(BIR/hsa)