Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah senilai Rp 4,2 miliar lebih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Laporan Realisasi Angaran (LRA) audited 2022 senilai Rp 268,1 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 252,3 miliar lebih atau 94,11 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut senilai Rp 212 miliar lebih merupakan total nilai realisasi atas 22 paket pekerjaan rehabilitasi/peningkatan/pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR Lombok Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/volume/tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai lebih dari Rp 4,2 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Dari Dana PEN
1. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I Ruas Cerorong-Sedau, Keling-Tapon, Sintung-Selakan, Selakan-Pidade, Esot-Pidendang, Stiling-Aik Berik, total kekurangan Rp 481 juta dikerjakan oleh PT AR.
2. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II Ruas Sisik-Jurang Nangke, PagutanMertak Wareng, Aik Mual-Telage Waru, Seganteng-Aik Bukak total kekurangan Rp 662 juta (PT AR).
3. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket III Ruas Pancor Dao-Tanak Beak, Tanak Embang-Persil, total kekurangan Rp 849 juta (PT CSU).
4. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IV Ruas SengkolTruwai, Bagek Rempung-Bengkang, KetanganKelekuh, Rambitan-Kedaron, total kekurangan Rp 194 juta (PT NTA).
5. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket V Ruas Pengendong-Pengembok, Landah-Bilelando, total kekurangan Rp 275 juta (CV VL).
6. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VI Ruas Bagek Tenten-Braim, Batunyale-Riris, Bunut Baok-Batu Menek, total kekurangan Rp 200 juta (PT NTA).
7. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VII Ruas DKK Praya (Jln. Diponogoro dan Jln. Segara Anak), Montong Gamang-Janapria, total kekurangan Rp 168 juta (PT HUJ).
8. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VIII Ruas: Semoyang-Mt. Lisung, total kekurangan Rp 10 juta (PT HUJ).
9. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IX Ruas Pengkores-Bebuak, Bujak-Muncan, total kekurangan Rp 166 juta (CV PP).
10. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket X Ruas Puyung-Bonjeruk, total kekurangan Rp 116 juta (CV Br).
11. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket XI Ruas KatengJangkih Jawe, Tanak Awu-Pengembur, total kekurangan Rp 335 juta (PT RE).
12. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mujur-Peras, total kekurangan Rp 226 juta (CV SAK).
Dari Dana Alokasi Khusus
13. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pendem-Kijang-Stute, total kekurangan RP 72 juta (CV SN).
14. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bengkang-Songgong, total kekurangan Rp 25 juta (CV PBP).
15. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mt. Gamang-Gerie, total kekurangan Rp 9 juta (CV SAP).
16. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kawo-Truwai, total kekurangan Rp 234 (CV Be).
17. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pelambik-Kemek, total kekurangan Rp 44 juta (CV BS).
18. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi/Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pengenjek-Ld. Gocek, total kekurangan Rp 6 juta (CV T).
19. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Paskar, total kekurangan Rp 28 juta (PT ABI).
20. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Sekedek, total kekurangan Rp 8 juta (CV FA).
21. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Bengak, total kekurangan Rp 19 juta (CV OP).
22. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Muncan, total kekurangan Rp 17 juta (CV Ni).
Atas kondisi tersebut, Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menginstruksikan para penyedia jasa untuk memulihkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 2.985.392.072,36.
Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memberikan teguran kepada PPK terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; dan PPK agar mempertanggungjawabkan sisa kekurangan volume pekerjaan.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri yang dikonfirmasi perihal temuan BPK tersebut belum memberikan komentar apapun. Demikian pula dengan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian.
(hsa/hsa)