BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas 7 OPD di NTB Rp 388 Juta

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas 7 OPD di NTB Rp 388 Juta

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 17:55 WIB
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja perjalanan dinas pada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sesuai aturan. Auditor mengungkapkan perjalanan dinas pada tujuh OPD itu mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 388 juta.

Pemprov NTB dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2022 menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 1,85 triliun dan telah direalisasikan senilai Rp 1,75 triliun atau sebesar 94,58 persen. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut, di antaranya merupakan belanja perjalanan dinas senilai Rp 99,5 miliar.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim menerangkan bahwa temuan di tujuh OPD tersebut telah dikembalikan. "Pada enam perangkat daerah hanya selisih bayar karena ada ketentuan Pergub. Sedangkan, satu OPD yang memang overlap dari jadwal dan sebagainya. Semua sudah dikembalikan," ungkapnya, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada tujuh OPD, BPK menemukan pembayaran uang harian kepada para pelaksana perjalanan dinas melebihi pagu atau standar yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 027-271 Tahun 2022 senilai Rp 235,7 juta.

Adapun tujuh OPD yang uang hariannya tidak sesuai, antara lain: pertama, Sekretariat DPRD NTB sebanyak 172 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 208 juta, terealisasi Rp 272 juta. Terdapat selisih Rp 64 juta.

ADVERTISEMENT

Kedua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebanyak 264 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 330 juta, tetapi yang terealisasi Rp 379 juta. Terdapat selisih Rp 48 juta.

Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebanyak 467 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 617 juta, yang terealisasi Rp 701 juta. Terdapat selisih Rp 84 juta.

Keempat, PUPR sebanyak satu perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 420 ribu, realisasinya Rp 1,4 juta. Selisih Rp 1,02 juta.

Kelima, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebanyak satu perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 130 ribu, realisasinya Rp 300 ribu. Ada selisih Rp 170 ribu.

Keenam, RS Manambai dengan 20 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 7,9 juta, terealisasi Rp 26 juta. Ada selisih Rp 18 juta.

Ketujuh, RS Mandalika sebanyak 32 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 12 juta, realisasinya Rp 30 juta. Terdapat selisih Rp 18 juta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, terungkap sejumlah penyebab munculnya kelebihan bayar pada ketujuh OPD di Pemprov NTB. Antara lain, pemberian uang harian perjalanan dinas luar daerah diberikan tidak sesuai dengan tarif dalam SSH pada provinsi tujuan. Berikutnya, bendahara pengeluaran tidak mengetahui adanya perubahan ketentuan atas uang harian untuk tujuan perjalanan dinas luar kabupaten/kota kedudukan lintas pulau yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 027-271 Tahun 2022 dan mulai berlaku sejak 3 Januari 2022.

Adapun BPK menemukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp 116,74 juta. Ada pula kelebihan pembayaran penginapan senilai Rp 35,6 juta. Kondisi itulah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada tujuh OPD senilai Rp 388,1 juta.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur NTB menerima temuan BPK dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah pada Mei 2023 senilai Rp 388 juta.

Ibnu Salim berharap agar persoalan ini tidak terulang kembali. Menurutnya, salah satu cara mencegah kasus serupa adalah dengan memperketat pengendalian internal dan evaluasi di tingkat pelaksana.

"Ke depan ini jadi atensi bagi rekan-rekan kepala OPD untuk memperketat pengendalian internal dan evaluasi di tingkat pelaksana (sekretariat) agar sistem kontrol administrasinya ditingkatkan," tandas pria asal Lombok Barat itu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads