Sopir Truk Bawa Benih Lobster Selundupan Dijanjikan Upah Rp 4 Juta

Mataram

Sopir Truk Bawa Benih Lobster Selundupan Dijanjikan Upah Rp 4 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Jun 2023 18:39 WIB
Dua dari lima pelaku penyelundupan benih lobster yang ditangkap berperan sebagai sopir. Mereka mengaku digaji Rp 4 juta untuk sekali pengantaran.
Dua dari lima pelaku penyelundupan benih lobster yang ditangkap berperan sebagai sopir. Mereka mengaku digaji Rp 4 juta untuk sekali pengantaran. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Dua dari lima pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus penyelundupan benih lobster di Lombok bertugas sebagai sopir. Sopir truk yang membawa 28.083 benih lobster hasil selundupan tersebut dijanjikan upah Rp 4 juta untuk sekali pengantaran dari Lombok ke provinsi tujuan, yaitu Bali atau Jawa Timur.

Sopir berinisial Z (34) dan K (36) asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui hal itu. "Sekali antar itu dikasih Rp 4 juta oleh bos. Tujuannya, Bali dan Ketapang, Jawa Timur," ungkap Z kepada detikBali, Senin (19/6/2023).

Z dan K sama-sama sudah dua kali mengantar puluhan ribu benih lobster pada tahun ini. Keduanya bertugas mengantar hasil selundupan itu ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu itu mobil (truk) punya siapa. Apakah IP atau JH (pelaku lainnya). Mereka yang memberikan kunci truk untuk mengantar (benih lobster) ke pembeli di Bali dan Jawa Timur," terang Z.

Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengatakan masih mendalami jaringan penyelundupan benih lobster yang dilakukan kelima pelaku yang berhasil diamankan. Kelimanya adalah Z, K, IP (27), JH (35), dan AR (21). "Pastinya, hasil analisis kami, mereka kirim (benih lobster) ke luar negeri," jelasnya.

Lebih lanjut Kobul menerangkan hasil penyelidikan Subdit Gakkum Ditpolairud menyebutkan beberapa barang bukti, seperti transfer rekening dari mobile banking, sudah diamankan dari otak pelakunya, IP. Warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, itu menerima pembayaran benih lobster dari pelaku yang beredar di luar NTB.

"Ini yang masih kami dalami ya. Artinya, ada pelaku lain yang memesan benih lobster ini secara ilegal," imbuh Kobul.

Sebelumnya, lima pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Kabidhumas Polda NTB Arman Asmara Syarifuddin mengungkap IP dan AR diamankan pada Selasa (13/6/2023).

"Kemudian, satu pelaku JH diamankan pada Kamis (15/6/2023) karena meminta IP dan AR mengangkut 28.083 benih lobster menggunakan truk bernomor polisi DK 8854 KM," imbuh Arman.

Selanjutnya, K dan Z ditangkap di Bundaran Songgong Mandalika, Lombok Tengah, pada pukul 15.30, Sabtu (17/6/2023).

"Keduanya ini yang akan membawa (selundupan) benih Lobster dari Pelabuhan Lembar, Lombok, menuju Padangbai, Bali," tandas Arman.




(BIR/nor)

Hide Ads