Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster ke Bali, 5 Orang Ditangkap

Mataram

Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster ke Bali, 5 Orang Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Jun 2023 16:48 WIB
Ditpolairud Polda NTB menangkap lima pelaku penyelundupan 28.083 benih lobster yang akan dikirim dari Lombok menuju Bali.
Ditpolairud Polda NTB menangkap lima pelaku penyelundupan 28.083 benih lobster yang akan dikirim dari Lombok menuju Bali. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang pelaku penyelundupan 28.083 benih lobster. Kelimanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kelima pelaku asal Lombok tersebut, yakni IP (27), JH (35), dan AR (21) asal Kecamatan Jonggat. Lalu, Z (34) dan K (36) asal Kecamatan Pujut.

IP dan AR diamankan pada Selasa (13/6/2023), sedangkan JH diciduk dua hari setelahnya pada Kamis (15/6/2023). "JH diamankan karena meminta IP dan AR mengangkut benih lobster menggunakan truk bernomor polisi DK 8854 KM," tutur Arman saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, sekitar pukul 15.30 Wita, Sabtu (17/6/2023), di Bundaran Songgong Mandalika, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Z dan K.

"Keduanya (Z dan K) ini akan membawa benih lobster dari Pelabuhan Lembar menuju Padangbai Bali," katanya.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga menuturkan kelima pelaku adalah jaringan penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Mereka biasa beroperasi menggunakan truk roda enam.

Dari hasil tangkapan 28.083 benih lobster, Kobul merinci, di antaranya 23.527 benih bening lobster pasir, dan 4.556 lobster mutiara. "Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1,7 juta, serta tiga handphone merek Nokia dan iPhone," imbuhnya.

Kobul melanjutkan benih lobster tersebut rencananya diselundupkan ke Bali. Saat diamankan, puluhan ribu lobster dikemas dalam tiga kardus dan satu boks styrofoam.

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," terang Kobul.

Adapun, ia menambahkan, kerugian negara dari aksi penyelundupan lebih dari 28 ribu benih lobster ini mencapai Rp 28 miliar.




(BIR/gsp)

Hide Ads