Sebulan lebih melakukan penyelidikan, penyidik Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Senin (12/6/2023). SR adalah anggota Polres Manggarai Barat.
Korban pemerkosaan SR adalah S (16), siswi kelas X sebuah SMU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menjelaskan SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Ridwan.
Diketahui, SR diduga memerkosa S pada Minggu (9/4/2023) pukul 00.00 Wita. Pendamping S, Frederika Tanggu Hana, menuturkan pemerkosaan ini berawal saat S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Hana menuturkan ayah S kemudian mencari putrinya tersebut ke Labuan Bajo. Saat mencari remaja berusia 16 tahun itu, ayah S bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut. SR ikut mencari S dan menemukan perempuan tersebut.
SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. Bahkan, polisi itu berjanji mengurus semua kebutuhan S. Ayah S kemudian mengiyakan penawaran tersebut.
SR kemudian mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal S. Baru seminggu S tinggal di kosan tersebut, SR datang memerkosa siswi itu.
SR, Hana melanjutkan, membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023. Tujuannya, agar perempuan itu tidak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
SR bertindak seolah-olah merawat S dengan baik. "Padahal, dalam perjalanan (SR) ancam pembunuhan, Sampai di sana anak ini (S) tidak berani bicara pada orang tuanya," tutur Hana.
(nor/hsa)