Modus 2 Pelaku TPPO Buat LPK Bodong-Pelatihan Ilegal, Tarif Rp 3-5 Juta

Lombok Tengah

Modus 2 Pelaku TPPO Buat LPK Bodong-Pelatihan Ilegal, Tarif Rp 3-5 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 12 Jun 2023 17:08 WIB
Dua warga Lombok Tengah iming-imingi bekerja ke Arab Saudi ditangkap polisi, Senin (12/6/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Dua warga Lombok Tengah iming-imingi bekerja ke Arab Saudi ditangkap polisi, Senin (12/6/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Tengah -

Modus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial S (41) dan HW (39) terkuak. Modus S dan HW sengaja membuat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bodong untuk mengelabui belasan korban TPPO asal Lombok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan LPK yang diketuai oleh S itu dibuka pada awal November 2022 dengan mengadakan pelatihan kerja ilegal alias bodong.

Pelatihan yang diberikan kepada para korban hanya pelatihan bahasa Inggris. Padahal, para korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena alasan wajib menggunakan bahasa Inggris makanya dua pelaku ini mengadakan pelatihan di LPK yang dibuatnya secara ilegal," kata Teddy, Senin sore (12/6/2023).

LPK yang diberi nama Lombok Jaya Internasional itu ternyata dibuka secara umum. Bahkan, S dan HW ini berperan seolah-olah sebagai agensi PJTKI NTB.

Dari 13 orang yang sudah menjadi korban, S dan HW berhasil mengumpulkan uang dari korban sebanyak Rp 84 juta dan Rp 28 juta.

"Kedua pelaku ini memasang tarif bervariasi, mulai dari Rp 3-5 juta. Jadi para korban membayar uang pelatihan dan keberangkatan secara mandiri," ungkap Teddy.

Sebelumnya, S dan HW diamankan saat akan mengirim 13 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi. Dari 13 korban tersebut, empat korban di antaranya sudah diberangkatkan ke Jakarta.

"Ada empat orang korban berinisial S, MI, AS, dan DA berasal dari Lombok Timur sudah di Jakarta selama tiga bulan, tapi belum diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Wakapolda NTB sekaligus Ketua Satgas TPPO NTB Brigjen Ruslan Aspan saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin sore (12/6/2023).

S dan HW diancam Pasal 10 dan/atau pasal 11 juncto Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Kedua pelaku juga diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(nor/hsa)

Hide Ads