Menelusuri Tanah Johnny G Plate yang Disita Kejagung

Manggarai Barat

Menelusuri Tanah Johnny G Plate yang Disita Kejagung

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 09 Jun 2023 18:55 WIB
Johnny G Plate diborgol usai diperiksa Kejagung
Kejagung menyita tiga bidang tanah di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, yang terkait kasus dugaan korupsi Johnny G Plate. (Dok. Istimewa Kejagung).
Manggarai Barat -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Tanah tersebut terletak di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nicko Anrealdo, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, mengungkapkan aset tanah yang disita terdiri atas dua bidang tanah di Desa Warloka dan satu bidang tanah di Kelurahan Labuan Bajo.

Ketiganya dimiliki oleh orang berbeda berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), dengan total luas tanah keseluruhan 11,7 hektare (Ha).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci Nikco menjelaskan dua bidang tanah di Desa Warloka masing-masing milik Johnny Gerard Plate dan David Agustinus. Tanah milik Plate tersebut seluas empat hektare (ha).

"Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka seluas 45.170 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate," ujar Nicko, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tanah yang tercatat dimiliki oleh David Agustinus di Kelurahan Warloka seluas lebih dari tiga hektare. "Seluas 37.390 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01589 tercatat atas nama David Agustinus," terang dia.

Selanjutnya, tanah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, tepatnya di Binongko atau tiga menit ke arah utara Bandara Komodo, tercatat seluas lebih dari tiga hektare. Pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM atas nama Maria Ana Soewarni.

"Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, seluas 34.930 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01590," tutur Nicko.

Adapun, ketiga bidang tanah itu disita pada 7 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023.

Penyitaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Diperkirakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads