Kasus kematian dr Eliza Princila Utami atau dr Icha di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian dari kalangan tenaga medis. Dugaan intimidasi yang melibatkan anggota dewan dinilai telah mencederai penghormatan terhadap profesi dokter, terutama di daerah terpencil.
Dilansir detikHealth, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Ari Fahrial Syam, mengatakan banyak dokter di Indonesia merasa sedih dan kecewa atas peristiwa yang menimpa dr Icha. Menurutnya, respons tersebut terlihat dari berbagai diskusi di kalangan tenaga medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kami ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," ujar Prof Ari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Prof Ari sangat menyayangkan tindakan kasar dan provokatif dari oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghormati kerja profesional seorang dokter. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merusak psikologis kejiwaan tenaga medis.
Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Tenaga Medis
Dari kacamata hukum dan regulasi internasional, keselamatan tenaga medis saat bertugas adalah hal yang mutlak dan dilindungi secara ketat. Prof Ari menegaskan bahwa tindakan intimidasi fisik maupun verbal terhadap dokter merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
"Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," tegas Prof Ari.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawal ketat persoalan ini ke jalur hukum. Jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, kasus ini dikhawatirkan akan memicu efek domino berupa keengganan para dokter muda untuk mengabdi di wilayah terpencil Indonesia.
Baca selengkapnya di detikHealth
(nor/nor)