Kepala Desa (Kades) Fenun Antonius Tefa akan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Rabies. Aturan tersebut memerintahkan warga mengikat dan mengandangkan anjingnya.
Perdes itu mencantumkan sanksi denda bila warga setempat tidak mengikat anjingnya lalu menggigit manusia. Besaran denda sesuai harga serum antirabies (SAR) dan vaksin antirabies (VAR), yakni berkisar Rp 4-6 juta per dosis.
"Secepatnya saya buatkan Perdesnya. Saya sudah sampaikan ke setiap kepala dusun dan ketua RT agar kami mulai rapat untuk menyusun Perdes dan kami akan libatkan semua warga," ujarnya saat diwawancarai di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius mengaku belakangan sebenarnya warga sudah mulai mematuhi instruksi wajib mengandangkan dan mengikat anjing.
"Sudah banyak yang ikat tapi ada yang terlepas karena tali ikatannya digigit putus. Karena itu, kami butuhkan rantai ikat anjing," katanya.
Ia menceritakan rata-rata gigitan anjing rabies dimulai sekitar pukul 21.00 Wita ke atas. Antonius juga mengaku nyaris kena gigitan di bagian tubuh belakang saat sedang beraktivitas di depan halaman rumah.
"Anjing itu datang secara tiba-tiba. Kelihatannya sudah menunjukan gejala rabies sehingga kami kejar dan pukul kasih mati lalu dikuburkan," ceritanya.
Ia mengungkapkan di desanya ada 26 korban gigitan dari anjing yang tidak dikenal dan sebagian sudah mendapat VAR, namun empat korban yang lainnya menghindar tanpa alasan.
"Mereka beralasan dan menghindar tidak mau mendapatkan VAR tanpa kejelasan tapi saya sudah tegaskan kalau tidak vaksin dan terjadi apa-apa, jangan salahkan kami," ungkapnya.
Kasus rabies di Desa Fenunmenjadi awal penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di TTS. Awalnya ada 20 warga digigit anjing rabies dan satu orang meninggal.
(hsa/gsp)