15 Korban Perdagangan Orang dari Ende Diselundupkan dalam Truk Ekspedisi

15 Korban Perdagangan Orang dari Ende Diselundupkan dalam Truk Ekspedisi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 04 Jun 2023 17:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan DP alias Lipus, tersangka tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan DP alias Lipus, tersangka tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Istimewa)
Ende -

Polisi menetapkan seorang pria berinisial PD alias Lipus sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lipus merekrut 15 warga dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dikirim secara ilegal untuk bekerja di sebuah perusahaan kertas di Pekanbaru pada Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan belasan warga yang telah direkrut oleh Lipus tersebut diselundupkan menggunakan truk ekspedisi. Menurutnya, Lipus sempat bernegosiasi dengan sopir ekspedisi agar mengangkut para korban di atas kendaraan tersebut.

"Setelah disepakati, kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang mobil. Setelah berada di atas kapal, para korban turun dari kendaraan dan tidur di kamar sopir," ungkap Yance, Minggu (4/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Surabaya, Lipus dan 15 korbannya berangkat menggunakan bus ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, belasan korban TPPO itu dibawa oleh KL ke daerah Sibaya. KL adalah kakak kandung Lipus yang berdomisili di Riau.

Menurut Yance, Lipus merekrut belasan warga Ende tersebut atas KL. Setelah mengantar para korban, Lipus selanjutnya pulang ke Ende.

"Tersangka diamankan di Moni (Kabupaten Ende) oleh Tim TPPO Gabungan dan sudah diamankan di Polres Ende," kata Yance.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga Ende yang direkrut oleh Lipus tergiur dengan iming-iming gaji yang dijanjikan. Lipus merayu warga agar bersedia bekerja di Pekanbaru dengan gaji sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Lipus merekrut dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende. Lipus pun berhasil merekrut 15 orang pada Maret-Oktober 2022.

"Para korban tergiur dengan penawaran tersangka. Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu," jelas Yance.

Yance mengatakan para korban tak kunjung diberikan gaji hingga bulan kelima bekerja. Mereka malah berutang ke perusahaan untuk biaya makan dan minum selama bekerja. Merasa ditipu, mereka akhirnya meninggalkan perusahaan tersebut.

"Karena merasa ditipu, akhirnya para korban memutuskan untuk kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, terdapat empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende," imbuhnya.

Kini, Lipus disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lipus terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta.




(iws/gsp)

Hide Ads