Korban gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), jumlahnya bertambah menjadi 107 orang. Mereka tersebar di 11 kecamatan seperti Amanatun Selatan, Fautmolo, Nunkolo, Kie, Amanuban Tengah, Kuatnana, Kolbano, Amanuban Barat, Noebeba, Kuan Fatu, dan Kualin.
"Jumlah korban gigitan anjing rabies di TTS pada Kamis sore (1/6/2023) sudah 107 orang," ujar Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun melalui siaran pers yang diterima detikBali, Jumat (2/6/2023).
Data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS menyebutkan korban gigitan anjing terbanyak di Desa Oinlasi sebanyak 56 orang; Nule (3); Niki-Niki (10); Nunukniti (6); Kie (4); Sei (4); Kualin (4); Kuanfatu (2). Selain itu, korban gigitan anjing gila juga terdapat di Desa Tetaf (12); Oe'ekam (7); hingga Nunkolo (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eugusem menerangkan dari 107 korban yang digigit anjing rabies, sebanyak 13 orang masih memiliki gejala penyakit anjing gila itu. Sedangkan yang sudah mendapatkan suntikan vaksin antirabies (VAR) dosis pertama sebanyak 22 orang.
Adapun yang masih menjalani rawat jalan sebanyak 105 orang. "Penularan rabies cukup cepat sehingga pemerintah Kabupaten TTS bekerja cepat untuk menangani," Eugusem.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu Hunggar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berencana menutup Pulau Timor dari lalu lintas hewan penular rabies (HPR). Penjagaan akan dilakukan di pelabuhan, bandara, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Timor Leste.
"Saat ini sudah 11 kecamatan (rabies menyebar) karena pergerakan anjing sangat masif dan masyarakat pun belum paham akan bahaya rabies. Perlu dilakukan sosialisasi di gereja dan tempat umum lainnya," tutur Yulius.
Sebelumnya, Pemkab TTS menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies di wilayahnya. Musababnya, 20 warga Desa Fenun terpapar rabies dan satu di antaranya meninggal dunia.
(gsp/gsp)