Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditetapkan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Namun, stok vaksin antirabies (VAR) justru kosong. Kondisi ini diakui oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan Nusa Tenggara Timur (NTT) Melky Angsar.
Namun demikian, Melky memperkirakan besok stok VAR sudah terisi lagi. Dia menjelaskan Dirjen Kesehatan Hewan bakal mengirimkan bantuan darurat 2.500 dosis VAR.
"Memang saat ini stoknya kosong namun untuk bantuan darurat, kemarin saya sudah telepon ke Dirjen Kesehatan Hewan, jadi ada kirim 2.500 dosis khusus wilayah TTS dan akan tiba besok," ujarnya saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
Ia menyebut jumlah populasi anjing di TTS sekitar 60 ribu ekor yang tersebar di 240 desa/kelurahan. "Sehingga sudah ada upaya untuk memesan 15.000 dosis vaksin namun diperkirakan akan tiba pada Agustus 2023," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan dugaan sementara penyebaran rabies dari hewan penular ke TTS dibawa masuk dari Pulau Flores. Karena itu, di Desa Fenun langsung ada kasus gigitan anjing rabies. Menurutnya, di Pulau Timor baru pertama kali terjadi kasus rabies.
"Yang pastinya masuk dari luar Pulau Timor karena virus rabies hanya ada di Pulau Flores tapi saat teman-teman pergi tanya masyarakat Desa Fenun tidak ada yang mengaku," jelasnya.
Melky membeberkan sepanjang 2023 ada lima korban jiwa akibat rabies. Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Sikka, Ende, dan TTS.
Sedangkan pada 2022 ada sembilan orang. Perinciannya, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Ende, dan Nagekeo masing-masing satu orang. Paling banyak ada di Flores Timur, yakni lima orang.
Baca juga: Timor Tengah Selatan KLB Rabies! |
"Jadi korban jiwa pada 2023 akibat gigitan anjing rabies sudah lima orang sedangkan 2022 sudah sembilan orang dengan rata-rata korban adalah anak kecil," ujarnya.
Meski korban jiwa semakin bertambah, lanjut Melky, pengadaan ketersediaan vaksin rabies masih sangat minim walaupun penganggarannya dari APBN.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun menetapkan daerahnya berstatus KLB rabies. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran yang terbit pada Selasa (30/5/2023).
"Berdasarkan data dan hasil analisis epideomilogi serta mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1510 Tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa sehingga wilayah TTS ditetapkan sebagai KLB rabies," ujar Egusem melalui keterangan tertulis yang diperoleh detikBali, Rabu.
(hsa/hsa)