Perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berinisial IIM ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 21 tahun itu ditangkap di rumahnya, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Senin, (4/11/2024).
"Pelaku (IIM) adalah jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong. Perekrutannya juga secara ilegal," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Ariasandy, Senin (11/112024).
Ariasandy menjelaskan kasus itu berawal saat Polda NTT mengamankan dua calon PMI asal TTS, Erson Manao (37) dan Yermias Baok (42), di Bandara El Tari Kupang pada 8 Oktober 2024. Setelah dimintai keterangan, Erson dan Yermias mengaku hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Puncaknya pada 4 November 2024, penyidik menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan yang kemudian diikuti dengan penangkapan IIM.
"Tersangka IIM mengaku bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut para korban untuk mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia," jelas Ariasandy.
Ariasandy mengungkapkan, dalam perekrutannya, IIM didanai seorang sponsor di Malaysia. Kemudian, kakak kandung IIM sebagai perantara. Sebab, dia sudah lama bekerja di Malaysia dan berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.
IIM, Ariasandy berujar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menjerat IIM dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka sudah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum," jelas Ariasandy.
(iws/iws)