Pria paruh baya inisial AR (50) asal Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mencabuli enam siswi SD di desanya. Keenam korban dicabuli pelaku AR secara bergiliran di sebuah rumah pohon di Kecamatan Batulayar.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan awal mula kasus pencabulan enam siswi SD itu mencuat ke publik. Menurut Dharma, aksi AR dilakukan sejak tahun lalu.
Lantas, empat orang tua korban melapor dugaan pencabulan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami dalami benar ada dugaan tersebut. Jadi sejauh ini ada empat korban yang melapor. Dugaan kami ada enam siswi yang dicabuli oleh pelaku," ujar Dharma ditemui di kantornya, Selasa sore (29/5/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AR akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Barat pada Jumat (12/5/2023). Menurut keterangan saksi dan AR sendiri, pencabulan itu dilakukan di sebuah rumah pohon di dekat rumahnya.
Modus AR melakukan perbuatan bejat itu dengan meminjamkan handphone kepada para korban. Dia lantas meraba paha dan mencabuli para korban.
"Pelaku ini sudah punya anak istri dan cucu bahkan. Jadi modusnya itu adalah sengaja mengajak korban main handphone kemudian melakukan aksi pencabulan," kata Dharma.
Saat para korban bermain handphone, AR meraba dada dan kemaluan korban. "Pengakuan korban sementara belum ada sampai diperkosa. Hanya meraba dan memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban," katanya Dharma.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi masih terus diperksa guna mengetahui jumlah korban secara keseluruhan.
"Sementara ada enam korban dan ada empat yang melapor. Jadi pelaku ini sudah melakukan pencabulan itu sejak setahun lalu," ungkap Dharma.
Selain motif meminjamkan handphone, Satreskrim Polres Lombok Barat juga masih mendalami motif lain dari AR.
"Kami masih dalami ya. Karena AR ini punya anak dan istri. Saat ini pengakuan pelaku sengaja pinjamkan handphone untuk mengelabui korban," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, rentang usia para korban lima sampai sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para korban merupakan anak-anak dari tetangga AR di dekat rumahnya.
"AR adalah tetangga dari para korban. Kegiatan sehari-hari sebagai pedagang di situ," katanya.
Saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan untuk membantu menghilangkan trauma. Kepolisian akan melengkapi pemberkasan untuk mengajukan tahap 1 kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Mataram.
AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hsa/nor)