Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengusulkan pengguna narkotika skala kecil tidak perlu langsung dipidana. Gagasan tersebut disampaikan saat ia berkunjung ke Polda NTB, Kamis (25/5/2023).
"Untuk semua Polres kalau ada pelaku pengguna narkotika jangan dipidana dulu. Kita rehab dan lakukan asesmen yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku," kata politikus PAN itu, Kamis (25/5/2023).
Saleh menuturkan gagasan tersebut akan dibahas saat DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Politikus PAN itu berharap gagasan tidak mempidanakan pengguna narkotika skala kecil bisa diakomodasi dalam revisi UU 35/2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU 35/2009 itu merupakan usulan dari pemerintah. Belakangan, pemerintah meminta DPR menunda pembahasan revisi aturan itu karena pemerintah ingin UU Narkotika digabung dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Psikotropika.
DPR Minta Polda NTB Awasi Peredaran Narkoba
Pangeran Khairul Saleh meminta kepada jajaran Polda NTB untuk mengawasi peredaran narkoba khususnya di lokasi Destinasi Super Prioritas (DSP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Menurut dia, peredaran narkotika di Mandalika menjadi isu hangat di kalangan DPR dan harus diawasi bersama.
"Objek pariwisata nasional harus mendapat pengawasan Kamtibmas," ujarnya.
Menurut anggota DPR daerah pemilahan Kalimantan Selatan I ini, Polda NTB harus melakukan pengamanan ekstra ketat karena Lombok masuk dalam proyek daerah wisata nasional.
"Jangan sampai wilayah ini (NTB) jadi tempat peredaran narkotika. Kami minta ke Kapolda beserta jajaran, dan seluruh masyarakat jangan sampai wilayah NTB yang disebut wilayah religius berubah jadi sarang narkotika," katanya.
Di sisi lain, kata Saleh, kenyamanan wisatawan dalam menikmati NTB harus tetap dijaga. Mengingat Pemerintah Provinsi NTB menargetkan 4,5 juta kunjungan wisatawan.
(gsp/efr)