Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat sebanyak 197.826 pemilih. Seluruhnya tersebar di 900 tempat pemungutan suara (TPS) di 169 desa/kelurahan dan 12 kecamatan.
"DPS Pemilu 2024 terdiri atas 98.206 pemilih laki-laki dan 99.620 pemilih perempuan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Selasa (24/5/2023).
Lebih rinci ia menjelaskan jumlah TPS di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Komodo dengan 37.976 pemilih yang tersebar di 158 TPS di 19 kelurahan/desa. Kemudian, Kecamatan Sano Nggoang dengan 11.391 pemilih di 65 TPS di 15 kelurahan/desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kecamatan Mbeliling dengan 10.843 pemilih di enam TPS di 15 kelurahan/desa, Kecamatan Boleng dengan 14.660 pemilih di 66 TPS di 11 kelurahan/desa. Lalu, Kecamatan Pacar dengan 13.043 pemilih di 62 TPS di 13 kelurahan/desa.
Berikutnya, Kecamatan Kuwus dengan 10.931 pemilih di 48 TPS di 12 kelurahan/desa. Kecamatan Ndoso ada 15.916 pemilih di 70 TPS di 15 kelurahan/desa. Kecamatan Kuwus Barat dengan 8.425 pemilih di 38 TPS di 10 kelurahan/desa.
Kemudian, Kecamatan Welak dengan 17.244 pemilih di 81 TPS di 16 kelurahan/desa, Kecamatan Lembor dengan 25.437 pemilih di 110 TPS di 15 kelurahan/desa, termasuk Keamatan Lembor Selatan dengan 18.708 pemilih di 80 TPS di 15 kelurahan/desa.
Krispianus mengeklaim penyusunan daftar pemilih setelah rekapitulasi hasil perbaikan telah diumumkan di lokasi-lokasi strategis, kantor desa/kelurahan, papan pengumuman, website, hingga media online oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten.
Adapun, pengumuman, masukan, dan tanggapan atas penetapan DPS hasil perbaikan ini dilakukan pada 17-23 Mei 2023. "Selanjutnya, PPS akan memperbaiki DPS hasil perbaikan dan penyusunan DPS hasil akhir dimulai 21-31 Mei 2023," terang dia.
"Pada 1 atau 2 Juni 2023, PPS akan melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan akhir tingkat desa/kelurahan," lanjutnya.
Kemudian dilanjutkan di tingkat kecamatan oleh PPK pada 3-5 Juni 2023 dan tingkat kabupaten/kota pada 6-16 Juni 2023.
"Pada rentang waktu ini, KPU kabupaten/kota menyusun DPS hasil perbaikan akhir untuk bahan penetapan DPT (daftar pemilih tetap). Lalu, pada 10-19 Juni 2023, akan dilakukan analisis kegandaan daftar pemilih," kata Krispianus.
Barulah pada 20-21 Juni 2023 dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
(BIR/gsp)