Polda NTB Beri Restitusi Korban Pemerkosaan Pimpinan Ponpes di Lombok

Lombok Timur

Polda NTB Beri Restitusi Korban Pemerkosaan Pimpinan Ponpes di Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 21:44 WIB
Dua oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur pelaku pencabulan santriwati ditangkap, Selasa (23/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Dua pimpinan ponpes di Lombok Timur pelaku pencabulan santriwati ditangkap, Selasa (23/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Timur -

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akan memberikan restitusi atau uang ganti rugi kepada para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan uang ganti rugi tersebut tengah diajukan.

"Kami Polda NTB akan bantu korban mendapatkan uang ganti atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Ini sedang kami ajukan," kata Teddy, Selasa (23/5/2023) di Mapolda NTB.

Selain mengupayakan pemberian uang jaminan, Polda juga akan memberikan upaya perlindungan kepada tiga korban pemerkosaan dengan pelaku berinisial LMI dan HSN saat bersaksi di persidangan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan coba koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melindungi kondisi psikologis para korban," jelasnya.

"Kami upayakan akan mendapatkan restitusi dan perlindungan di LPSK. Ini sesuai dengan amanat undang-undang ya," ujar Teddy.

ADVERTISEMENT

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku LMI berjumlah dua orang dan HSN berjumlah satu orang. "Kami sampaikan, sampai saat ini korban yang kami periksa dan ungkap baru tiga orang," katanya.

Dia pun meminta kepada warga setempat jika merasa anaknya menjadi korban bisa melaporkan ke polisi dengan syarat membawa dua alat bukti.

"Terkait isu 41 korban dari pelaku HSN itu butuh pendalaman. Kami intinya sudah berkoordinasi dengan LPSK dan Pemda untuk melakukan pendalaman. Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh korban," pungkas Hery.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan menjelaskan jumlah korban dari HSN sejauh ini terdata 41 santriwati. Usianya rata-rata 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban dari HSN, kata Badar, diperkosa dengan modus bisa mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga. HSN disebut melakukan aksinya sejak 2012. Ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali.




(nor/gsp)

Hide Ads