Imigrasi Atambua Usir 5 WNA Timor Leste, di Antaranya Anak-anak

Kupang

Imigrasi Atambua Usir 5 WNA Timor Leste, di Antaranya Anak-anak

Yufen Ernesto - detikBali
Senin, 22 Mei 2023 18:16 WIB
Imigrasi Atambua mendeportasi lima WNA Timor Leste, tiga di antaranya merupakan anak-anak, karena masuk wilayah Indonesia lewat jalur ilegal.
Imigrasi Atambua mendeportasi lima WNA Timor Leste, tiga di antaranya merupakan anak-anak, karena masuk wilayah Indonesia lewat jalur ilegal. (Dok. Istimewa).
Kupang -

Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Tiga di antaranya WNA yang diusir merupakan anak-anak.

Mereka dideportasi karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di perbatasan Satako, Senin (22/5/2023).

"Kelima WNA sudah kembali ke negara asalnya melalui pintu gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tiga di antaranya kelima WNA masih anak-anak," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai keterangan oleh petugas Inteldakim, Halim menyebut kelima WNA itu mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan ingin membeli sembako di pasar.

"Salah satu dari kelima WNA itu mengatakan masih banyak warga Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi," katanya.

Kelima WNA itu adalah Rosa Delima Teme (60), Maria Goreti Kebo (40), Joaon Debrito Coa (16), Nerzio Coa (14), dan Estavanya Binsasi (11). Mereka telah melanggar keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Sehingga mereka dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," tandasnya.




(BIR/nor)

Hide Ads