Kasus Bule Aniaya Bule di Pantai Pandawa, Polresta Denpasar Turun Tangan

Denpasar

Kasus Bule Aniaya Bule di Pantai Pandawa, Polresta Denpasar Turun Tangan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 22 Mei 2023 17:26 WIB
Penganiayaan terhadap perempuan peselancar asal AS
Polresta Denpasar menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap peselancar WNA asal AS di Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Polresta Denpasar menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap peselancar warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Sara Lee Taylor (33). Taylor dianiaya oleh bule di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Iya, (betul menerima laporan). Sementara, masih kami lidik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo melalui pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (22/5/2023).

Video penganiayaan terhadap Taylor viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Video itu diunggah sendiri oleh Taylor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taylor mengunggah video penganiayaan itu lewat Instagram @salad_tray. Dilihat detikBali pada Senin (22/5/2023), video itu diunggah oleh Taylor tujuh pekan lalu.

Video yang diunggah Taylor awalnya memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki yang saling mendorong saat berselancar di tengah laut. Video tersebut memperlihatkan bule pria mencari Taylor di tengah laut kemudian memukul kepalanya.

ADVERTISEMENT

Video itu juga memperlihatkan pertengkaran antara Taylor dengan laki-laki di area pantai. Pria itu sempat beberapa kali memukul Taylor.

Hingga Senin (22/5/2023), video yang diunggah oleh Taylor mendapatkan sebanyak 46.295 suka dan 9.639 komentar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengaku menerima laporan dari Taylor pada Senin (17/5/2023) sekitar pukul 10.03 Wita. "Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Sukadi.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan kelahiran Kota California, AS, itu sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dengan nomor LP/8/55/IV/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Polresta Denpasar juga telah menerbitkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor STTLP/55/IV/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Adapun pihak yang dilaporkan, yakni WNA berinisial JPDAF. Belum diketahui kewarganegaraan dari pria yang dilaporkan itu.




(BIR/nor)

Hide Ads