Sara Lee Taylor (33), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), mengadukan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi. Ia mengaku dianiaya oleh bule saat sedang berselancar di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wita pada Rabu (5/4/2023). Namun, hingga kini, laporannya masih diperiksa. Laporannya sempat mondar-mandir dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) ke Polsek Kuta Selatan.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengungkapkan kasus ini awalnya ditangani oleh Satpolairud. "Itu dari awal polisi air yang tangani," ujarnya, Selasa (22/5/20230.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Polairud Kombes Soelistijono membenarkan bahwa Taylor awalnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Satpolairud. "Kasusnya itu awalnya di laut," imbuh dia.
"Setelah kami cek, luka juga tidak bekas (luka) juga tidak ada, sehingga ketika sampai di sini diinterogasi anggota dan itu masuk kategori penganiayaan ringan. Jadi, kami kembalikan ke Polsek Kuta Selatan," lanjutnya kepada detikBali.
"Bukan, kebalik itu. Justru Polsek Kuta Selatan yang dapat laporan awal. Kalau murni penganiayaan, meski di perairan, bisa Polsek yang menangani. Tapi ini ringan, luka tidak ada. Makanya kami kembalikan," jelasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Polresta Denpasar, Taylor yang merupakan peselancar telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada 17 April 2023, dengan nomor laporan LP/B/55/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Adapun terlapor seorang WNA, Joad Paulo De Ajevedo Fonseca. Namun, belum diketahui dari mana Fonseca berasal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo yang dihubungi belum memberikan respons hingga artikel ini diturunkan.
(BIR/nor)