Pengakuan Pasangan Aborsi di Mataram, Janin Disimpan di Dalam Ember

Pengakuan Pasangan Aborsi di Mataram, Janin Disimpan di Dalam Ember

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 15:38 WIB
Dua pasangan aborsi di Mataram dibekuk, Selasa (16/5/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Dua pasangan aborsi di Mataram dibekuk, Selasa (16/5/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pasangan pelaku aborsi di Kota Mataram berinisial janda N (36) asal Kecamatan Cakranegara dan H (39) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, mengaku tidak mengubur janin yang digugurkannya melainkan disimpan di dalam ember.

H yang adalah kekasih N mengatakan janin yang digugurkan itu berusia empat bulan. "Janin itu saya simpan di belakang pintu di dalam ember. Jadi inisiatif untuk menggugurkan itu adalah N karena dia janda punya anak satu masih kecil," kata H saat konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa (16/5/2023).

Menurut H, obat dibeli dari salah satu rekannya pada pertengahan April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan janda N merasakan sakit perut dan mengeluarkan darah melalui kemaluannya pada Senin (17/5/2023). Sesuai saran rekan H, N diminta untuk memeriksa kandungannya ke seorang bidan di Kota Mataram.

"Jadi janinnya mengalami gangguan. Kemungkinan janin N untuk hidup tipis," kata Yogi.

Keesokan harinya pada Selasa (18/5/2023), N tetap mengeluarkan darah dari kemaluannya.

"Tersangka N ini sempat diperiksa ke tempat praktik bidan di wilayah Sweta, Kota Mataram. Hasil pemeriksaannya, N ini mengalami pendarahan dari sana," kata Yogi.

Pada pemeriksaan itu, bidan yang bertugas memberikan dua butir obat untuk N dan dimasukan ke dalam kemaluannya yang bertujuan untuk menghentikan proses pendarahan.

Janda N pun pulang bersama H. Di tengah perjalanan, barulah N bercerita jika diberi dua butir obat yang dimasukkan lewat kemaluan.

"Nah pada 19 April 2023, reaksi obat itu menyebabkan perut tersangka N sakit dan keluar darah. N pun dilarikan ke RSUD Kota Mataram," katanya.

Keesokan harinya, Kamis (20/5/2023), N kembali ke bidan di Sweta dan pulang di hari berikutnya, Jumat (21/5/2023).

"Pada saat pulang itu, N sudah mengalami kontraksi dengan sakit yang datang pergi datang pergi sampai malam harinya pukul 20.00 Wita, N tidak tahan dengan rasa sakit dan mengeluarkan darah dan pada pukul 01.00 Wita dini hari. Akhirnya di sana dia melahirkan janin," kata Yogi.

Adik N yang melihat tersangka melahirkan janin, menyarankan N dibawa ke Puskesmas karena pendarahan yang tidak kunjung reda.

"Setelah itu N dibawa ke Puskesmas Karang Taliwang. N lalu dirujuk ke RSUD Kota Mataram. Di sana N diperiksa dan dibantu mengeluarkan ari-ari oleh petugas medis yang berada di IGD," katanya.

Sabtu 22 April 2023, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan dari RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi.

Polisi kemudian mendatangi RSUD Kota Mataram dan melihat N dalam perawatan dengan kondisi lemas. "N ini diinfus, didampingi oleh H. Selanjutnya kami interogasi awal H. Di sana dia menjelaskan mereka pacaran kurang lebih empat tahun," katanya.

"Kami sudah mengamankan N dan H beserta barang bukti ember untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya. Kepada polisi, N mengaku telah merasakan tanda-tanda kehamilan di awal-awal bulan puasa.

Atas dugaan tindakan aborsi tersebut, kedua ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




(efr/efr)

Hide Ads