2 Pasangan di Mataram Dibekuk gegara Aborsi, 1 Mahasiswi

2 Pasangan di Mataram Dibekuk gegara Aborsi, 1 Mahasiswi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 14:31 WIB
Dua pasangan aborsi di Mataram dibekuk, Selasa (16/5/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Dua pasangan aborsi di Mataram dibekuk, Selasa (16/5/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua pasangan tindak pidana aborsi dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Mereka ditangkap setelah menggugurkan janin dengan mengonsumsi obat Misoprostol yang dibeli secara online.

Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat menjelaskan kasus aborsi ini terungkap setelah dua pasangan berobat di RSUD Kota Mataram seusai melakukan aborsi di rumah masing-masing.

"Jadi keempat pelaku ini menggugurkan bayinya di kediamannya dengan modus konsumsi obat-obatan," kata Syarif, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan pasangan pertama berinisial N (19) seorang mahasiswi dan A (28), warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasangan lain berinisial N (36), seorang janda, berasal dari Kecamatan Cakranegara, dan H (39) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Kedua pasangan melakukan aborsi di rumah masing-masing. Setelah berhasil mengeluarkan janin itu kemudian dilarikan ke RSUD Kota Mataram. Di sana baru ketahuan," kata Yogi.

Menurut Yogi usia janin yang digugurkan oleh pasangan N dan A baru berusia tiga bulan. Sementara, janin dari N dan H baru berusia empat bulan.

"Modusnya sama. Kedua pasangan mengonsumsi obat merek Misoprostol yang dibeli online. Kemudian menggugurkan janin dengan paksa di masing-masing rumah pelaku," kata Yogi.

Saat ini empat pelaku ini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




(efr/gsp)

Hide Ads