Seorang pria berinisial YA alias Ega (42) ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pria yang diduga pengedar narkoba itu sempat membuang belasan klip berisi sabu-sabu siap edar ketika hendak dibekuk petugas. Beruntung, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh polisi.
"Dia langsung membuang sesuatu dari tangannya. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan area sekitar TKP ditemukan satu lembar plastik klip di dalamnya berisi lima plastik klip yang berisikan sabu di semak-semak," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Jufrin menjelaskan Ega ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang pengedar lainnya berinisial SU (36) yang ditangkap lebih pada Minggu (14/5/2023) malam. Saat diinterogasi polisi, SU mengaku mendapatkan sabu untuk diedarkan dari Ega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SU ditangkap di rumahnya di Desa Tolowata Ambalawi. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut yaitu dari saudara YA alias Ega ini," tuturnya.
Jufrin mengungkapkan aksi kedua pengedar sabu ini sangat meresahkan warga. Pasalnya, mereka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di rumah mereka masing-masing. Keduanya disebut sudah menjadi pengedar sabu sejak lama.
"Dua puluh lima lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam casing handphone dan ditemukan di rumah SU lengkap dengan alat hisap dan uang tunai Rp 780 ribu," jelasnya.
Kini, kedua terduga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima itu telah ditahan di Mapolres Bima Kota. Polisi juga mengamankanbarang bukti berupa sabu, alat hisap, handphone yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai.
(iws/gsp)