Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut saat mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB pada Jumat lalu (5/5/2023).
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudah mengatakan temuan dugaan permainan tarif angkutan laut itu saat melakukan pemantauan layanan mudik Lebaran 2023 pekan lalu.
"Kami Ombudsman NTB menerima sejumlah keluhan pemudik melalui Pelabuhan Penyeberangan Kayangan. Keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, ada selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp 1.200 per orang dari harga yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda empat digelembungkan menjadi Rp 2.000 per unit.
"Setelah ada keluhan kami melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. Tim menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp 18.800 dibulatkan menjadi Rp 20.000," katanya.
Saat melakukan pemeriksaan secara tertutup, petugas tiket tidak menanyakan Tim Pemeriksa Ombudsman memiliki e-money atau tidak sebagai alat pembayaran. Bahkan petugas pelabuhan tidak mengarahkan tim untuk melakukan top up e-money di konter yang disediakan.
"Tim membayar dengan pecahan Rp 50.000 dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000," ungkap Dwi.
Sementara, bukti pembayaran yang diterima tim pemeriksa secara tertutup tertera harga senilai Rp 18.800 dengan selisih Rp 1.200.
"Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari," tegas Dwi.
Praktik penggelembungan itu tergolong ke dalam pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan. Di sisi lain, Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GMASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.
Dari keterangan General Manager ASDP Cabang Kayangan Masagus Hamdani ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik Lebaran.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen ASDP Kayangan akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.
"Kami manajemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi," ujarnya.
Menurut GM ASDP Kayangan, transaksi nontunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik. Pun dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi.
"Kami meminta manajemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khususnya petugas loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik," ujar Dwi.
(nor/hsa)