Seorang guru Sekolah Minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial JEAP (27) mencabuli tiga siswi sekolah dasar (SD). Para korban berusia 8, 9, dan 11 tahun. Bejatnya, JEAP mencabuli para bocah malang itu di salah satu gereja di Kota Kupang saat Sekolah Minggu sedang berlangsung.
"Kemarin pelakunya sudah ditangkap diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemi Noke saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Jemi mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban dengan nomor LP/B/90/V/2023 tertanggal 24 April 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua yang tak terima kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Lima karena para korban itu masih kelas II, III, dan IV sekolah dasar," katanya.
Setelah menerima laporan, sebut Joni, sejumlah personel Polsek Kelapa Lima langsung bergerak membekuk pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah sering melakukan aksinya kepada para korban.
"Usai ditangkap dan diinterogasi dia mengaku sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja," bebernya.
Joni mengaku para korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. JEAP sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah visum para korban termasuk pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Bejat! Guru SD di Ende Cabuli 7 Siswanya |
Joni menuturkan kejadian itu baru diketahui ketika para korban menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu satpam yang sedang berjaga di gereja tempat pelaku mencabuli korban.
"Kepada satpam para korban mengaku kalau mereka dicabuli oleh pelaku dengan cara meraba dada dan alat vital korban," terangnya.
Mendengar cerita para korban, lanjut Joni, Satpam langsung memberitahukan kepada para orang tua korban terkait masalah tersebut.
"Para korban mengaku bahwa pelaku merayu dengan iming-iming meminjamkan handphone, memberikan uang, dan mengajak untuk makan," tandas Joni.
(hsa/efr)