Ombudsman Sorot Parkir Ilegal Kuta Mandalika: ITDC Maladministrasi!

Ombudsman Sorot Parkir Ilegal Kuta Mandalika: ITDC Maladministrasi!

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 10:47 WIB
Kawasan Beach Park di Pantai Kuta Mandalika Lombok Tengah.
Foto: Kawasan Beach Park di Pantai Kuta Mandalika Lombok Tengah. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) menyorot soal pungutan parkir ilegal di Pantai Kuta Mandalika. Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono menyebut PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah tidak serius menanganinya.

"Jadi hasil setelah kami investigasi parkir di kawasan ITDC menemukan bukti atas perbuatan maladministrasi yang dilakukan ITDC dengan cara membiarkan parkir ilegal yang ada di kawasan otoritasnya," kata Dwi, Kamis pagi (27/4/2023).

Selain itu, dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, pungutan parkir ilegal itu juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lombok Tengah. Seharusnya pemkab bisa mendapatkan dari pendapatan parkir di KEK Mandalika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, ITDC tidak pernah menyetor pendapatan parkir di areal yang dikuasainya. Jadi masih ada praktik parkir ilegal di KEK Mandalika. Ini membuktikan ITDC tidak serius mengatasi parkir ilegal," katanya.

Padahal, kata Dwi, ITDC wajib melindungi seluruh konsesi KEK Mandalika yang dikuasai seluas 100 hektare lebih. Selain ITDC, Pemkab Lombok Tengah juga dinilai kurang serius dalam memberikan pembinaan kepada seluruh juru parkir (jukir) yang menarik retribusi tanpa dasar aturan jelas.

"Kami minta ini segera diseriusi," ujar Dwi.

Terpisah, Ketua Solidaritas Warga Intern Mandalika (SWIM) Alamin mengatakan sebelumnya telah mengumpulkan 60 orang jukir yang menarik parkir di KEK Mandalika. Semua jukir itu kata Alamin sebagian besar berasal dari Desa Kuta Mandalika. Sisanya dari luar desa.

"Beberapa waktu lalu kami berikan pembelajaran hospitality agar tidak menarik parkir dengan cara memaksa. Mereka setuju, dalam artian diberikan semacam jadwal dan tidak menarik parkir seperti yang dikeluhkan," kata Alamin.

Pasalnya kata Alamin, selama ini Pemkab Lombok Tengah juga dinilai abai dalam menertibkan indikasi pembuatan karcis parkir secara pribadi tersebut.

"Jadi karcis ini kami tidak monitor. Kami warga Mandalika serahkan ini ke pemerintah agar dibuat secara profesional," katanya.

Dari 60 orang jukir yang menarik parkir yang diduga ilegal ini tersebar di 12 titik kantong parkir sempadan Pantai Kuta. Mulai dari Beach Park Kuta Mandalika hingga ke Pantai Tanjung Aan.

"Kami mengecam! Jangan ada uang masuk ke kantong pribadi. Tapi kan tidak ada koordinasi yang serius. Baik dari Kadispar, Kadishub, kepolisian, dan ITDC," ujarnya.

Padahal hampir semua parkir di Kabupaten Lombok Tengah dikelola oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah dan masuk ke kas daerah Lombok Tengah.

"Nah. Kawasan Mandalika ini bukan ranah kami. Kami jadi bingung apa kami yang tertibkan atau Pemda atau ITDC? Tindakan penarikan itu hal yang salah," tegas Alamin.

Sebelumnya, ITDC menyebutkan tidak pernah mengeluarkan karcis parkir yang dikeluhkan wisatawan di sempadan Pantai Kuta Mandalika.

Vice Presiden Operation The Mandalika Made Pariwijaya mengatakan karcis parkir yang bertuliskan 'Retribusi Masuk Objek Wisata Pantai Kuta Mandalika Lombok' itu bukan dikeluarkan oleh PT ITDC.

"Itu bukan dari kami. Kami sudah menyiapkan lahan parkir di Bazar Mandalika sekitar 1,8 hektare," kata Pari kepada detikBali, Selasa (25/4/2023).

Menurut Pariwijaya, PT ITDC sudah menyiapkan sentral parkir Bazaar Mandalika untuk tamu yang akan berlibur di Kuta Beach Park. Bahkan, ITDC juga tidak memungut biaya parkir.




(hsa/nor)

Hide Ads