Wisatawan mengeluhkan tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tarif parkir motor di sana mencapai Rp 10 ribu, bus (Rp 20 ribu), mobil (Rp 15 ribu) dan motor (Rp 10 ribu).
Salah satu wisatawan yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir itu adalah Qori Hidayat (24). Apalagi, tidak jelas uang parkir masuk ke mana.
"Saya tadi bayar Rp 10 ribu untuk roda dua. Jadi dikasih karcis sempat tanya kok parkir mahal di sini. Petugas jawab ini tarif baru," katanya, Selasa siang (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya biaya parkir itu sangat mencekik wisatawan. Dengan tarif parkir di kawasan depan Pantai Kuta Mandalika itu bisa membuat wisatawan enggan berkunjung.
"Saya tidak paham kenapa tarifnya begitu mahal," ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Peduli Pariwisata Lombok Tengah Alus Darmiah mengatakan tarif parkir untuk roda dua hingga bus di Pantai Kuta Mandalika itu diduga ilegal. Menurut Alus, sejak libur Lebaran pengelolaan parkir di sempadan pantai Kuta Mandalika memang semrawut.
Beberapa wisatawan juga memang sempat mengeluhkan kondisi tersebut. "Ya ini (dugaan) parkir ilegal. Coba hubungi Dinas Perhubungan atau Pariwisata Lombok Tengah biar ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurut Alus, lokasi parkir itu memang merupakan lahan milik PT ITDC. Namun jika merujuk kepada karcis parkir itu bukanlah tarif yang dikeluarkan oleh PT ITDC.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi mengaku baru mengetahui kondisi tersebut. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan beberapa pihak soal tarif parkir tersebut.
"Ya, besok pagi ya. Biar sekalian semua kami koordinasikan dengan para media juga," singkat Lendek.
(nor/gsp)