PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) angkat suara soal keluhan tarif parkir yang dibayarkan oleh wisatawan di Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). VP Operation The Mandalika Made Pariwijaya menegaskan tidak pernah mengeluarkan karcis parkir tersebut.
Sebelumnya, beredar karcis parkir bertuliskan 'Retribusi Masuk Objek Wisata Pantai Kuta Mandalika Lombok Baru' dengan tarif Rp 20 ribu untuk bus, Rp 15 ribu untuk mobil, serta Rp 10 ribu untuk sepeda motor.
Namun, Pariwijaya membantah ITDC menerbitkan karcis parkir tersebut. "Itu bukan dari kami. Kami sudah menyiapkan lahan parkir di Bazar Mandalika seluas 1,8 hektare (Ha)," tutur dia kepada detikBali, Selasa (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Pariwijaya melanjutkan, parkir di Bazar Mandalika disiapkan khusus untuk pengunjung yang berlibur di Kuta Beach Park dan tidak dipungut biaya. Artinya, pengunjung bebas memarkirkan kendaraannya dengan gratis.
"Ya, di sana (Bazar Mandalika) ada kapasitas untuk 600 mobil dan 3.000 sepeda motor bisa parkir," terang dia.
Sekretaris Mandalika Hotel Association Rata Wijaya menyebut selama ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tutup mata mengenai keluhan mahalnya tarif parkir yang diduga ilegal di sempadan Pantai Kuta Mandalika.
Padahal, sudah menjadi tugas Pemkab Lombok Tengah dan ITDC untuk membina parkir ilegal di kawasan itu. "Beberapa waktu lalu kami sama organisasi kumpulin seluruh juru parkir, tapi Pemkab Lombok Tengah kok diam saja?" kritik Rata.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan asal Gerung, Lombok Barat, Qori Hidayat (24) mengelukan tarif parkir sepeda motor yang mencapai Rp 10 ribu. "Sempat tanya parkir kok mahal. Petugas jawab, ini tarif baru," katanya.
Qori menilai tarif parkir sangat mencekik wisatawan. Bisa-bisa, tarif parkir membuat wisatawan enggan berkunjung. "Kami tidak paham kenapa tarifnya begitu mahal," imbuh Qori heran.
(BIR/efr)