Tarif Wisata TN Komodo Naik, PT Flobamor: Tak Setuju, ke Tempat Lain Saja

Kupang

Tarif Wisata TN Komodo Naik, PT Flobamor: Tak Setuju, ke Tempat Lain Saja

Yufen Ernesto - detikBali
Senin, 17 Apr 2023 18:32 WIB
Wisatawan dan ranger memperhatikan Komodo di Pulau Rinca.
Wisatawan dan ranger memperhatikan Komodo di Pulau Rinca. (Foto: Dadan Kuswaraharja)
Kupang -

Direktur Operasional PT Flobamor Nusa Tenggara Timur (NTT) Abner Ataupah buka suara terkait polemik tarif baru jasa wisata di Taman Nasional (TN) Komodo. Para pelaku wisata di Labuan Bajo sempat mengecam dan mempertanyakan kapasitas PT Flobamor dalam penetapan tarif baru tersebut.

Abner menegaskan hak dan kewajiban PT Flobamor melakukan kegiatan usaha telah dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019. Termasuk terkait penetapan tarif jasa wisata di TN Komodo. Ia meminta warga yang keberatan dengan tarif baru itu untuk mengunjungi tempat lain.

"Artinya, seluruh kegiatan usaha termasuk menentukan tarif itu kami dilindungi oleh peraturan yang ada. Sehingga, kalau tidak setuju ke tempat lain saja!" ujar Abner kepada detikBali di Kupang, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tarif baru jasa wisata TN Komodo harus dibedakan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Menurutnya, PT Flobamor telah mengantongi izin usaha pariwisata jasa wisata alam (IUPJWA) di TN Komodo.

"Karena IUPJWA ini izin khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khusus untuk berusaha di dalam kawasan konservasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Abner menyebut Pemerintah Provinsi NTT dan KLHK sudah menjalin kerja sama dalam pengelolaan TN Komodo. Adapun IUPJWA diturunkan kepada PT Flobamor dan BTNK melalui perjanjian kerja sama untuk mengurus konservasi di kawasan tersebut.

Direktur Operasional PT Flobamor Nusa Tenggara Timur (NTT) Abner Ataupah.Direktur Operasional PT Flobamor Nusa Tenggara Timur (NTT) Abner Ataupah. Foto: Direktur Operasional PT Flobamor Nusa Tenggara Timur (NTT) Abner Ataupah. (Yufen Ernesto/detikBali)

"Jadi, kami punya kewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja sama tersebut. Itulah kami bisa mendapatkan IUPJWA yang mana keuntungannya bisa digunakan untuk mengurus konservasi. Karena itu tujuan utamanya," katanya.

Abner melanjutkan PT Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Termasuk menyetor pungutan hasil usaha.

"Kalau ada yang protes, tidak mau bayar dan menggunakan jasa kami, maka untuk apa ada izin itu? Sehingga ketika ada kejadian seperti dipatuk ular, itu siapa yang akan dipanggil? Tentunya kami yang akan dipanggil," pungkasnya.

Diketahui, PT Flobamor mematok tarif baru jasa wisata di TN Komodo yang berlaku pada 15 April. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.

Dalam salinan surat yang diperoleh detikBali, tarif baru jasa wisata TN Komodo itu bervariasi, tergantung aktivitas yang dipilih wisatawan. Untuk jasa informasi, pemanduan, perjalanan, Flobamor mematok tarif Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track.

Selanjutnya, treking ke Padar Selatan tarifnya berbeda lagi. Ada pula tarif untuk bird watching senilai Rp 750 ribu. Kemudian aktivitas sport fishing Rp 800 ribu. Tarif berbagai aktivitas tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, tarif yang dipungut untuk warga negara asing (WNA) nominalnya lebih tinggi lagi.




(iws/gsp)

Hide Ads