Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan mantan ketua KONI Kabupaten Dompu Putra Taufan (48) sebagai tersangka korupsi dana hibah. Ia terlibat korupsi dana hibah Rp 12 miliar dalam penyelenggaraan kegiatan KONI anggaran 2018-2021.
"Penyidik Kejati NTB telah menetapkan PT (Putra Taufan) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021," kata Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (5/4/2023).
Putra Taufan merupakan Ketua KONI Dompu periode 2017-2021. Ia dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan korupsi mencapai Rp 10 miliar pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Mataram, terhitung sejak 4 April sampai 23 April 2023," tutur Efrien.
Menurut Efrien, alasan penyidik menahan Putra Taufan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Di mana, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Kini, Putra Taufan terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jucnto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(irb/bir)