Pemuda Curi 6 Tiang Telekomunikasi Dibekuk, Sempat Babak Belur Diamuk Warga

Lombok Barat

Pemuda Curi 6 Tiang Telekomunikasi Dibekuk, Sempat Babak Belur Diamuk Warga

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 14:30 WIB
Pelaku pencurian enam unit tiang Viber Telkom Dibekuk polisi sempat diamuk massa warga, Rabu (5/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Pelaku pencurian enam unit tiang Viber Telkom Dibekuk polisi sempat diamuk massa warga, Rabu (5/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Barat - Pencuri enam unit tiang Telkom di Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi. Pelaku berinisial TD (20) mencuri pada Rabu (29/3/2023) dini hari.

Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan TD adalah warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. TD sempat diamuk warga saat akan membawa kabur enam tiang fiber Telkom yang sudah dipotong menjadi 12 bagian.

"Pelaku ini sempat diamuk massa. Mobil pelaku pencurian tiang fiber Telkom ini sampai rusak. Pelaku juga sampai alami luka-luka di bagian kepala," kata Suriarta, Rabu siang (5/4/2023) di Mapolsek Lembar.

Menurut Suriarta, modus pelaku TD mencuri tiang Fiber Telkom ini menggunakan mobil sedan lama dengan yang dimodifikasi. TD juga memotong tiang fiber Telkom tersebut menggunakan mesin blender besi dengan menggunakan gas portabel.

"Jadi mesin blender ini memang tidak berbunyi saat pelaku melakukan pemotongan. Jadi dinyalakan kemudian dipotong," jelasnya.

Setelah TD berhasil memotong enam unit tiang fiber Telkom tersebut, kemudian memasukkan 12 potongan tiang ke dalam mobil yang dirusak oleh warga Desa Mareje.

"Mobil dirusak warga. Kalau tidak cepat mungkin pelaku sudah mati diamuk warga, ya beruntung kami cepat datang dan menangkap pelaku," ungkap Suriarta.

Suriarta mengungkapkan TD menjalankan aksinya bersama satu rekannya inisial F asal Kota Mataram. F yang menggunakan mobil lainnya berhasil kabur menghindari warga.

"Pelaku F sedang kami buru. Pelaku berhasil kabur meninggalkan pelaku TD," katanya.

Menurut pengakuan TD, ia memotong satu tiang fiber Telkom menggunakan alat blander besi membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Untuk enam tiang fiber Telkom itu dipotong selama tiga jam.

"Ya satu tiang saya butuh waktu 30 menit. Kalau enam tiang itu 3 jam," katanya saat dihadirkan di konferensi pers.

Menurut TD, tiang itu tidak dijual per unit melainkan per kilogram. Satu kilogram dijual seharga Rp 5 ribu. Uang hasil penjualan tiang fiber Telkom tersebut untuk keperluan membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya.

"Saya tidak nyabu. Ya jual ini untuk beli rokok, pulsa dan beli kebutuhan sehari-hari," pungkas TD.

Kini, TD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh kurungan penjara.


(nor/gsp)

Hide Ads