Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat membekuk spesialis pencurian mobil pikap berinisial I dan dua orang penadah barang curian berinisial S dan M. Pelaku I membawa kabur dua unit pikap milik warga di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan aksi pencurian itu dilakukan sejak awal Februari hingga Maret 2023. "Modus pelaku menggondol mobil pikap korban saat korban lengah. Biasanya pelaku ini beraksi saat korban tidur," katanya, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan dua unit mobil pikap itu kemudian dijual oleh I ke Kabupaten Dompu dan Lombok Timur. Menurutnya, I cukup cekatan menjalankan aksinya karena tidak ditemukan kerusakan pada pintu mobil.
"Jadi, satu dijual ke Dompu dan satu lagi di Lombok Timur. Pelaku ini ahli membuka pintu mobil lalu bawa kabur kendaraan korban pakai kunci biasa," kata Dharma.
Dharma menuturkan barang bukti mobil pikap curian selanjutnya dikembalikan kepada korban. Selain pikap, satu unit sepeda motor curian juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Yolanda Geovani, salah satu korban pencurian tersebut mengaku sempat syok ketika motor miliknya itu raib digondol pelaku I. Namun, ia bersyukur karena motornya itu akhirnya bisa kembali.
"Sekarang sudah kembali motor saya. Alhamdulillah," kata warga asal Labuapi, Lombok Barat tersebut.
Kini, I diancam pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah berinsial S dan M juga ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(iws/BIR)