Pejabat OKU 'Cuekin' Warning KPK Tagih Fee Jelang Lebaran Berujung Kena OTT

Nasional

Pejabat OKU 'Cuekin' Warning KPK Tagih Fee Jelang Lebaran Berujung Kena OTT

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Senin, 17 Mar 2025 14:29 WIB
Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik suap dan pemotongan anggaran di Ogan Komering Ulu (OKU). Terungkap, tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya.

Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus suap ini. Di anataranya Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

"Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025)," ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

KPK, dalam surat edaran tersebut, telah mengingatkan penyelenggara negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads