3 Perangkat Desa Kena OTT Dugaan Pungli Pengurusan Sporadik

Lombok Barat

3 Perangkat Desa Kena OTT Dugaan Pungli Pengurusan Sporadik

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 30 Mar 2023 19:15 WIB
Tiga pejabat Desa Kuranji diamankan terjaring OTT pembuatan sporadik, Kamis (30/3/2023). Foto: istimewa.
Foto: Tiga pejabat Desa Kuranji diamankan terjaring OTT pembuatan sporadik, Kamis (30/3/2023). Foto: istimewa.
Lombok Barat -

Tiga pejabat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, pada Kamis pagi (30/3/2023). Ketiga pejabat desa itu masing-masing berinisial Z, SD dan GPS.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan ketiga pejabat desa itu termasuk Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS. Ketiganya diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas dugaan pungutan liar (pungli).

"Ada tiga orang sudah kami amankan dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," ungkap Taufik, Kamis malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan ketiga perangkat desa tersebut terjaring OTT di sebuah kantor desa, di Kecamatan Labuapi.

"Ketiga orang ini diduga telah melakukan pungli dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Taufik, mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes (peraturan desa) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya (100 meter persegi) senilai Rp 100 ribu.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan berdasarkan Permendes Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang pejabat desa melakukan pungutan pada pembuatan sporadik dalam jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.

Sehingga kata Dharma, aturan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan yang diberikan desa karena memungut biaya yang tidak wajar. "Dalam penyusunan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan. Ini jelas melanggar aturan," ujarnya.

Dalih pemungutan oleh perangkat desa tersebut juga tidak melalui evaluasi Bupati atau Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Sebagaimana dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,Perdes itunyatanya disahkan begitu saja oleh desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada dalam aturan.

"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan di Desa Kuranji tersebut merupakan pungutan liar. Pungutan itu jelas tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.Polisi telah mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta di Mapolres Lombok Barat.

Selain itu, penyidik telah mengamankan empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku sudah kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan ketiganya, serta menyerahkan ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat," pungkasnya.




(nor/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads