Lansia Belanda 5 Tahun Bekerja 'Kasar' di Supermarket Mataram Dideportasi

Lansia Belanda 5 Tahun Bekerja 'Kasar' di Supermarket Mataram Dideportasi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 21 Mar 2023 15:12 WIB
WNA Belanda bekerja sebagai karyawan supermarket di Mataram dideportasi Kantor Imigrasi.
Foto: WNA Belanda bekerja sebagai karyawan supermarket di Mataram dideportasi Kantor Imigrasi. (Istimewa)
Mataram -

Warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dia dipulangkan ke negaranya lantaran kedapatan bekerja secara ilegal di sebuah supermarket di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan H diamankan pada Sabtu (11/3/2023). Saat itu, H tengah melakukan pekerjaan bongkar muat barang di supermarket tempat kerjanya di Mataram.

"Setelah kami periksa bersama dari Bais (Badan Intelijen Strategis), TNI, dan Kemenkumham NTB, ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023) di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H berkewarganegaraan Belanda. Dia datang ke Indonesia sejak 30 tahun lalu, atau pada 1993.

Awalnya H tinggal di Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak 2016. Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap (Itap) yang salah satu diperbolehkan bagi warga asing lanjut usia (lansia). Itap yang dimiliki H berlaku hingga 10 September 2023.

ADVERTISEMENT

"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," katanya.

Bahkan, H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa Inggris di Bali dan Lombok. Setelah itu H akhirnya bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa untuk bertahan hidup.

"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Itap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," katanya.

Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia, bukan malah bekerja.

Pongki menjelaskan jika untuk bekerja, H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini," katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. H dideportasi hari ini melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.




(hsa/BIR)

Hide Ads