Seorang pria lanjut usia (lansia) asal Belanda berinisial (H) yang dideportasi selama ini bekerja 'pontang-panting' untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, saat ditangkap H sedang bekerja mengangkat barang-barang yang sedang proses bongkar muat di supermarket di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengungkapkan H diamankan pada Sabtu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami periksa bersama dari Bais (Badan Intelijen Strategis), TNI, dan Kemenkumham NTB, ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023) di Mataram.
Pungki juga memastikan H bekerja di supermarket bukan dengan jabatan tinggi, melainkan karyawan rendahan. Dia sudah lima tahun terakhir bekerja di sana. Ini dilakukan H untuk bertahan hidup. Bahkan, sebelumnya H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa Inggris di Bali dan Lombok.
"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Itap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H datang ke Indonesia sejak 30 tahun lalu, atau pada 1993.
Awalnya H tinggal di Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak 2016. Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap (Itap) yang salah satu diperbolehkan bagi warga asing lanjut usia (lansia). Itap yang dimiliki H berlaku hingga 10 September 2023.
"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," katanya.
Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia, bukan malah bekerja.
Pongki menjelaskan jika untuk bekerja, H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini," katanya.
(hsa/efr)