Kriminal Nusra: Kadis ESDM NTB Tersangka Korupsi-Pria Tewas Digorok

Terpopuler Sepekan

Kriminal Nusra: Kadis ESDM NTB Tersangka Korupsi-Pria Tewas Digorok

tim detikBali - detikBali
Minggu, 19 Mar 2023 07:53 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi Dilarang Melintas. Kriminal Nusra: Kadis ESDM NTB Tersangka Korupsi-Pria Tewas Digorok. Foto: Ari Saputra
Bali - Sederet peristiwa kriminal terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sepekan terakhir. Mulai dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tersangka korupsi tambang pasir besi.

Selanjutnya, ada pria membunuh tetangganya dengan cara digorok di Lombok Tengah, lantaran sakit hati pernah diberi air tuak dicampur dengan air bekas memandikan mayat. Termasuk penangkapan bandar sabu di Lombok Tengah yang berlangsung dramatis.

Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan di Nusra, seperti dirangkum detikBali.

Kadis ESDM NTB Tersangka Korupsi

Berkas-berkas Pengeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB diamankan Penyidik soal dugaan korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Kamis sore (9/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.Berkas-berkas Pengeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB diamankan Penyidik soal dugaan korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Kamis sore (9/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali. Foto: Berkas-berkas Pengeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB diamankan Penyidik soal dugaan korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Kamis sore (9/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.

Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, mereka telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Lapas Kelas IIA Mataram.

"Kami tahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Kantor Kejati NTB, Senin (13/3/2023).

Namun, Ely tidak merinci kasus yang menjerat kedua tersangka. Ia pun tidak menerangkan peran masing-masing tersangka dan masalah gratifikasi Rp 3,5 miliar dalam perizinan tambang pasir tersebut.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur. Ada dugaan gratifikasi? Secara umum itu masuk ke Pasal yang kami sangkakan. Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan," ungkapnya.

Selain kedua tersangka tersebut, Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan ada keterlibatan pejabat lain, yang akan terungkap melalui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

"Intinya ada keterlibatan beberapa pejabat. Saya nggak mau nyebut, apakah itu kepala daerah atau siapa. Intinya pejabat. Tunggu saja pasti diinformasikan," ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Kini, tambang pasir besi yang dikelola PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu sudah ditutup sejak awal tahun. Warga disebut ramai-ramai menutup aktivitas tambang yang sudah beroperasi sejak 2013 itu.

"Tambang sudah ditutup. Tidak boleh lagi, pasir satu truk tidak boleh lagi dikeruk," tegas Kepala Desa Pohgading Mukti, Rabu (15/3/2023).

Diketahui, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Termasuk memintai keterangan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariyadi, dua pejabat Kementerian ESDM, dan PT AMG.

Kepala Desa Pohgading dan Camat Pringgabaya juga sudah diperiksa sebagai saksi. "Saya ditanya keuntungan dan kerugian. Saya kasi lihat di buku Perdes itu. Seharusnya PT AMG ini kan (bayar) Rp 82 juta tiap bulan. Tapi nyatanya tidak bayar tiap bulan," kata Mukti.

Pria Gorok Tetangga karena Dendam

Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitihIlustrasi pembunuhan. Foto: detikcom

Seorang pria di Dusun Perok Barat, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, membunuh tetangganya karena sakit hati. Pelaku Syawaludin (32) sakit hati kepada korban Doni Irawan (26), lantaran pernah diberi air tuak dicampur dengan air bekas memandikan mayat.

"Kata pelaku, enam tahun lalu korban memberikan minuman tuak yang dicampur air bekas mandikan mayat," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Kamis (16/3/2023).

Redho menjelaskan dendam Syawaludin ke Doni memuncak karena pelaku sakit-sakitan seusai meminum air tuak tersebut. Doni yang baru pulang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, tewas digorok Syawaludin ketika tidur di kamarnya.

"Pelaku sengaja membawa pisau pakai sarung ke rumah korban. Jarak rumah mereka berdekatan sekitar 20 meter," jelas Redho.

Selain sakit hati, Doni juga diduga kerap merundung Syawaludin. "Kata pelaku setelah kami periksa sih demikian. Sering diganggu korban, di-bully gitu," imbuhnya.

Kronologi pembunuhan berawal saat Syawaludin datang bertamu dan meminta dibuatkan kopi ke kakak Doni, sedangkan Doni masih tidur. Syawaludin kemudian menggorok leher bagian kiri Doni hingga luka 15 sentimeter.

Aksinya itu tidak mampu dilerai kakak Doni karena sedang memasak air di dapur. "Pelaku ini datang kan minta dibuatkan kopi oleh kakak korban Dodi," kata Kepala Dusun Perok Barat Ahmad Busairi, Rabu (15/3/2023).

Bandar Sabu Kejar-Tabrak Polisi Saat Ditangkap

Polisi amankan empat pelaku sabu di Lombok Tengah.Polisi amankan empat pelaku sabu di Lombok Tengah. Foto: Polisi amankan empat pelaku sabu di Lombok Tengah. Foto: istimewa

Penangkapan bandar sabu di Lombok Tengah berlangsung dramatis. Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang melakukan penangkapan justru dikejar hingga ditabrak dengan pikap oleh pelaku.

Polisi menangkap empat pelaku, yaitu S (37) asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timu; N (34) dan S (43) asal Desa Penujak; dan A (27) asal Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat. Dua dari keempat pelaku diduga bandar narkoba.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan penangkapan bandar S berawal dari petugas membuntuti pelaku ketika berada di rumah rekannya. Mengetahui keberadaan petugas, S berbalik arah menggunakan pikap dan menabrak petugas.

"Saat itu dua anggota saya hampir terjepit pikap yang dikendarai S. Setelah kami amankan, warga sempat mau bakar kendaraan pelaku, tapi kami halau," kata Hizkia, Selasa (14/3/2023). Kedua polisi yang ditabrak pelaku mengalami luka ringan di bagian bahu, tangan, dan punggung.

Tiga pelaku lainnya ditangkap pada Kamis (9/3/2023) pukul 03.00 Wita. Sedangkan S ditangkap pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. "Empat pelaku yang diamankan itu memang beda jaringan, mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda. A dan S ini adalah residivis," katanya.

Tiga pelaku asal Praya Barat N, S, dan A diancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun.

Sedangkan pelaku S asal Praya timur diancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.


(irb/efr)

Hide Ads