Sekda NTB Sempat Meminta Tambang Pasir Besi Ditutup

Mataram

Sekda NTB Sempat Meminta Tambang Pasir Besi Ditutup

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 18:31 WIB
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi terperiksa kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, mengaku sempat meminta agar proyek tersebut ditutup. Hal itu diungkapkan saat Gita menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 2014 silam.

"Tambang ini memang kewenangannya kabupaten. Tahun 2011 itu terbitlah IUP (izin usaha tambang) ke PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada zaman Bupati Sukiman Azmy dan Pak Ali Bin Dachlan," kata Gita, Selasa (14/3/2023), di Mataram.

Menurutnya, itulah alasan Ali Bin Dachlan ikut menjadi terperiksa kasus korupsi tambang pasir tersebut. "IUP itu lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di sana antara lain ada kewenangan daerah mengurus tambang kehutanan laut dan pesisir sebelum dipindah kewenangan ke provinsi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gita mengatakan sebelum Undang-Undang 23 Tahun 2014 diterbitkan, KPK sempat mencoba menganalisis proses penerbitan IUP di semua daerah kabupaten/kota. "Waktu itu, banyak IUP yang ditemukan ilegal oleh KPK, sehingga itu menjadi pertimbangan. Kemudian, beralih kewenangan dari pemda ke provinsi," katanya.

Setelah itu, mulai 2015 dilakukan proses see and seek dan clear and clean penertiban sebanyak 141 IUP di NTB. Setelah melalui proses tersebut, ditemukan 60 IUP yang lolos berdasarkan temuan KPK.

ADVERTISEMENT

"Nah, termasuk PT AMG itu lolos. Jadi legalitasnya sah berlaku 15 tahun sampai 2026, mulai tahun 2011," kata Gita.

Namun, dalam proses see and seek yang dilakukan KPK itu, Dinas ESDM menemukan bahwa SK Bupati Ali Bin Dachlan merelokasi tambang karena tidak dikenali dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Proses penambangan yang dilakukan PT AMG pun dilakukan perluasan. Jika merujuk izin yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy tahun 2011, luas tambang tercatat 1.348 hektare.

"Jika merujuk kepada aturan, maka luas harus 1.000 hektare. Jadi, kalau mau diperluas ada mekanisme proses lelang. Maka itu tidak dilakukan proses dan tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dinas ESDM menegur agar tidak ada aktivitas penambangan lagi," katanya.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 setelah dikaji oleh kebijakan pusat yang dilakukan KPK, maka aktivitas tambang di Dedalpak itu ilegal. Dijelaskan, hal itu bersamaan perintah Dinas ESDM kepada PT AMG.

"Waktu itu ESDM bersurat ke saya selaku kepala dinas perizinan. Tiga hari surat dinas itu saya telaah. 1 Maret 2018, saya keluarkan pencabutan SK Bupati Lombok Timur tentang relokasi area tadi pada 2014. Hanya di sana keterlibatan saya," paparnya.

Gita menyebutkan statuta tambang sesuai IUP Nomor: 028 AMG-JKT/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi bahan galian pasir besi dan mineral, sudah dicabut atas dasar ketentuan di dinas ESDM NTB tahun 2018.

"Iya. Saya mencabut atas teknis dari dinas ESDM. Itu saya lakukan pencabutan dan clear sampai di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak dari PT AMG berinisial RA, yang sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

"Setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tiidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (13/3/2023).

Sejauh ini, Kejati NTB sudah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, dan mantan bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.




(irb/gsp)

Hide Ads